Skip to main content

Hak Angket 75% Lengserkan Ahok Bergulir di DPRD, Uchok: Cuma Gertak Saja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. Hampir semua fraksi setuju untuk menggunakan hak politiknya itu kecuali fraksi Partai Keadilan Bangsa. "Sudah 75 persen lebih anggota menyetujui hak angket," kata Anggota Badan Anggaran, Prabowo Soenirman saat dihubungi, Ahad, 22 Februari 2015.

Ia mengatakan, Dewan melakukan angket karena menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut aturan tersebut, Raperda APBD 2015 yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri yang telah sepakati bersama: antara legislatif dan eksekutif.

Ciri Raperda yang telah disepakati, Prabowo berujar, adalah adanya tanda tangan baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD maupun pimpinan komisi di tiap lembarnya. Pada kenyataannya, dalam Raperda yang dikirim ke Kementerian tak satu pun ada tanda tangan dari pimpinan Dewan. Artinya, Raperda yang dikirim bukan hasil kesepakatan bersama. "Seharusnya dua pihak," kata Prabowo.

Atas dasar itu, Dewan mengajukan hak angket atau penyelidikan. Prabowo menyebutkan tujuan dari penggunaan hak angket cara untuk menggulingkan atau memakzulkan Ahok dari jabatannya. "Kenapa hak angket, karena kesalahan Ahok sudah jelas. Aturan ditabrak itu pidana," kata anggota fraksi Gerindra itu.

Jika sudah pelanggaran pidana, Dewan punya kuasa untuk memakzulkan Ahok. Selain menambrak aturan, Prabowo menambahkan, Ahok kerap melanggar etika sebagai pejabat publik. Dewan menganggap omongan Ahok tak pantas sebagai pejabat publik. "Kami dituduh maling penipu lah, tidak bagus omongannya," kata mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu ke Tata Tertib DPRD, hak angket bisa digulirkan atas usulan minimal dua fraksi atau 15 orang anggota Dewan. Dewan berhak memanggil pejabat daerah yang terkait dengan subjek penyelidikan. Dalam kasus APBD DKI, DPRD berhak memanggil Ahok serta tim anggaran pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, Tuti Kusumawati mempersilakan Dewan menggunakan hak angketnya. "Itu hak mereka," kata dia. Namun, ia membantah eksekutif telah banyak melanggar aturan. "Aturan yang mana. Semua sudah sesuai aturan," ucap dia.

Direktur Center Budget for Analysis, Uchok Sky Khadafi menganggap Dewan tak akan serius dalam menjalan hak angketnya. "Itu cuma gertakan saja. Tidak serius," kata dia. Menurut dia, hak angket tidak didasari atas kebutuhan atau karena ada kesalahan siginifikan dari Ahok. Angket digunakan sebab, kegiatan yang diusulkan oleh Dewan tidak masuk dalam APBD. Selain itu, anggaran yang telah disepakati bersama hilang semuanya, demikian dilansir Tempo.

Satu hari sebelumnya, tepat di hari Minggu (22/2), aksi gerakan tanda tangan "Say No To Ahok" sempat buat heboh Jakarta. Aksi yang bersamaan dengan hari "Car Free Day"  itu memberikan penyadaran kepada warga Jakarta - khususnya - agar sadar bahwa Ahok adalah sumber masalah di Jakarta. Hal itu terlihat dari kebijakan Ahok yang tidak pro rakyat, seperti : pelarangan motor melewati jalan tertentu, suka marah - marah, dana bantuan banjir untuk warga tidak di salurkan, dan masih banyak lagi. (Baca, "Ahok dan Pemakzulan")

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...