Skip to main content

Selain Punya Delapan Dosa, Ahok Pun Terancam Lengser atau Dipidana, Pilih Mana?


DPRD DKI sepakat untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait APBD 2015. Dewan menyimpulkan ada delapan aturan yang ditabrak oleh Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Delapan dosa tersebut dianggap melanggar lima aturan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2004, dan UU No.17 Tahun 2003. Berikut 8 tuduhan pelanggaran yang dilakukan Ahok seperti di kutip dari laman bisnis.com.

1. Melakuan proses penyusunan RAPBD 2015 tidak berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan sampai provinsi

2. RAPBD 2015 tidak berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), melainkan dari hasil Tim ahli (tim 20) yang tidak berkompeten menurut aturan yang berlaku

3. RAPBD 2015 hasil dari Tim 20 tersebut tidak boleh dibahas oleh DPRD DKI

4. Melakukan pelanggaran dengan meniadakan fungsi anggaran DPRD DKI

5. Melarang usul Badan Anggaran DPRD DKI

6. RAPBD 2015 masih bersifat program dan oleh Gubernur DKI tidak diperbolehkan secata rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja

7. Gubernur DKI sering menyampaikan hal-hal yang secara etika sebagai Kepala Daerah tidak dapat dibenarkan.

8. Kebijakan Eksekutif tentang pembatasan kendaraan bermotor roda dua di beberapa wilayah.

Hak Angket Disetujui, Ahok Terancam Lengser atau Dipidana

Tak sampai di 8 dosa saja, Ahok pun terancam dipidanakan dan juga diberhentikan dari jabatannya sebagaimana berhasil di kutip dari laman Viva berikut ini.

Pemidanaan dan pelengseran Ahok bisa terjadi jika dalam Rapat Paripurna pengajuan hak angket yang akan digelar siang ini, seluruh anggota dan fraksi di DPRD DKI memilih opsi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Ahok.

"Berdasarkan tata tertib pasal 19, maka panitia angket yang berjumlah 33 orang bekerja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dalam tata tertib disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian," kata Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik, Kamis, 26 Februari 2015.

Menurut Taufik, hingga saat ini sudah ada 97 dari 106 orang anggota dewan yang meneken persetujuan hak angket. Dia mengklaim suara sudah bulat mencapai 100%. Dalam paripurna nanti, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, kemudian dilanjutkan dengan usulan dari fraksi dalam anggota panitia hak angket yang terbentuk oleh 33 orang.

Berdasarkan tata tertib, panitia hak angket berhak melakukan penyelidikan terkait kebijakan eksekutif yang diduga melanggar sejumlah peraturan. Keputusan akhir dalam penyelidikan bisa berujung pada pelaporan kepada aparat hukum jika ditemukan adanya unsur pidana. [sal]

Popular posts from this blog

Heboh, Foto Oknum Polisi Diduga Sedang Bagi Uang Hasil "Petak Umpet"

Foto dua orang oknum anggota polisi sibuk menghitung uang membuat heboh situs media sosial Facebook. Foto yang diposting pemilik akun Facebook Adm Motivasi itu ditautkan ke akun fanpage JOKOWI PRESIDEN KU dengan judul "Ayo Lagi Ngapain?" ini ternyata mendapat respon dari netizen lainnya. Foto hasil jepretan sembunyi-sembunyi (hidden camera) memperlihatkan dua orang polisi seperti memegang berlembar-lembar kertas warna merah seperti bentuk uang Rp 100 ribu. Tentunya berbagai komentar positif dan komentar negatif. Hingga kini foto tersebut mendapat 606 komentar serta like 1.288 orang. Berikut komentar di akun facebook: Harry Setiawan Rph: Kalau yg begini mah bkn fitnah. Hampir rata2 pengguna jalan raya mengalami,kalau yg namanya ketemu yg begini (POLISI). M Ridone: Ada ada saja tapi lucu..kan gk tau itu dwit apa berpikir positip sajalah. etiawan Jayadireja: Yang pasti takut ketahuan istrinya, di umpetin dikit? Ronymeong Rony: itung itung balikin modal dulu bro...

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4

Awasi! Putri Indonesia 2015 "Ber-Palu Arit", PKI Sebarkan Racun Komunis di Kalangan Muda

Foto konyol Putri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Putri yang berpose memakai kaos bergambar simbol komunis ‘Palu Arit’, mengindikasikan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang menyebarkan ideologinya kepada kalangan anak muda. Pendapat itu disampaikan Pimpinan Taruna Muslim, Alfian Tanjung, kepada intelijen (23/02). “Saat ini komunis Indonesia sedang menyebarkan ideologi di kalangan anak muda. Putri Indonesia 2015 bisa menjadi simbol untuk menarik kalangan muda,” tegas Alfian Tanjung. Kata Alfian, PKI sudah menyusupkan beberapa kadernya di partai politik. “Lihat saja kader mereka yang ada di partai politik dan DPR. Di PDIP ada Ribka Tjiptaning yang bangga menjadi anak PKI. Padahal PKI itu organisasi yang dilarang di Indonesia,” papar Alfian. Alfian mengingatkan, dalam kondisi bangsa Indonesia yang tidak jelas seperti ini, komunis sangat mudah masuk di kalangan generasi muda maupun rakyat. “Komunis itu pandai mempengaruhi orang. Jargon-jargon menguasai tanah milik negara,