Wah, usai PM Australia ungkit jasanya di Tsunami Aceh, kini Amerika yang kecam Indonesia terkait Ponsel. Semoga semua ini pertanda baik bagi kemajuan posisi tawar Indonesia di mata dunia Internasional.
Laman Detik melansir, bahwa Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan mendorong konten lokal di semua ponsel 4G mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Meski demikian, tekanan itu tak membuat Indonesia gentar.
Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) berharap aturan 40% Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang masuk Indonesia per 1 Januari 2017, bisa diperlunak.
Untuk memuluskan usaha tersebut bahkan American Chamber of Commerce (AmCham) -- KADIN-nya negeri Paman Sam -- telah menulis surat kepada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari 2015 lalu.
"Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain," tulis AmCham dalam surat itu.
"Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi," ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia, seperti dilansir Reuters.
Lantas apa tanggapan Menkominfo Rudiantara? Saat berbincang dengan detikINET, Kamis (26/2/2015), pria kelahiran Bogor ini tetap bergeming. Menurutnya, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi mulai awal 2017 mendatang.
"Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016," tegasnya.
Ada beberapa poin yang jadi pegangan Chief RA untuk maju terus menerapkan kebijakan TKDN yang jadi sinergi tiga kementerian: Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan.
"Tanpa kebijakan TKDN sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan minimal USD 3 miliar setiap tahun," jelasnya. Intinya, menteri tak mau Indonesia cuma dijadikan pasar oleh asing, khususnya oleh Amerika Serikat.
Rudiantara sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo tentang TKDN pada pertengahan 2015 ini. Aturan baru ini akan memperkuat regulasi TKDN yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 lalu.
"Sebelum Peraturan Menteri Kominfo ini diterbitkan akan dilakukan public consultation sebagai bagian good government governance, khususnya menyangkut persentase TKDN. Yang pasti akan disesuaikan dengan kemampuan produsen nasional," pungkasnya, demikian detik melaporkan.
Laman Detik melansir, bahwa Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan mendorong konten lokal di semua ponsel 4G mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Meski demikian, tekanan itu tak membuat Indonesia gentar.
Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) berharap aturan 40% Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang masuk Indonesia per 1 Januari 2017, bisa diperlunak.
Untuk memuluskan usaha tersebut bahkan American Chamber of Commerce (AmCham) -- KADIN-nya negeri Paman Sam -- telah menulis surat kepada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari 2015 lalu.
"Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain," tulis AmCham dalam surat itu.
"Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi," ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia, seperti dilansir Reuters.
Lantas apa tanggapan Menkominfo Rudiantara? Saat berbincang dengan detikINET, Kamis (26/2/2015), pria kelahiran Bogor ini tetap bergeming. Menurutnya, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi mulai awal 2017 mendatang.
"Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016," tegasnya.
Ada beberapa poin yang jadi pegangan Chief RA untuk maju terus menerapkan kebijakan TKDN yang jadi sinergi tiga kementerian: Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan.
"Tanpa kebijakan TKDN sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan minimal USD 3 miliar setiap tahun," jelasnya. Intinya, menteri tak mau Indonesia cuma dijadikan pasar oleh asing, khususnya oleh Amerika Serikat.
Rudiantara sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo tentang TKDN pada pertengahan 2015 ini. Aturan baru ini akan memperkuat regulasi TKDN yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 lalu.
"Sebelum Peraturan Menteri Kominfo ini diterbitkan akan dilakukan public consultation sebagai bagian good government governance, khususnya menyangkut persentase TKDN. Yang pasti akan disesuaikan dengan kemampuan produsen nasional," pungkasnya, demikian detik melaporkan.