Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit.
"Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1).
Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya.
Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang sudah ada.
"Misalnya Tim 7 ini kan nantinya ditunggu pertimbangan dan masukannya, sementara sudah ada Wantimpres yang juga secara konstitusional ditugasi memberi pertimbangan kepada Presiden," katanya. (Baca, Hendro: Jokowi Tidak Pernah Salah Pilih Tim Kerja)
Akan lebih efektif Presiden mendengarkan tuntutan publik dan merespon cepat masalah ini agar krisis ketatanegaraan ini tidak berlarut-larut. Hulunya tetap pada Presiden. Apapun hasil kesimpulan tim independen ini, tetap saja putusan finalnya ada pada Presiden sebagai kepala negara.
Sebelumnya Jokowi mengumpulkan sejumlah tokoh dan berencana membentuk tim independen untuk memediasi konflik KPK vs Polri. Langkah ini di luar harapan publik karena terkesan Jokowi memelihara konflik dengan partai pendukungnya dan terkesan membenturkan arus bawah dengan elit dari partai pendukunganya. [inilah]