Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. Pelaporan tersebut disampaikan oleh Muklis Ramlan selaku kuasa saham dan kuasa hukum dari PT Daisy Timber.
Mukhlis Ramlan menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Bareskrim sebagai bentuk mencari keadilan, setelah sejak 2007 hingga 2009 pihaknya sudah melaporkan ke Polres dan Polda setempat, namun tidak diproses.
"Ya kami mencari keadilan. Kami melaporkan sejak 2007 hingga 2009 berturut-turut tapi tidak diproses. Kami datang ke sini," kata Mukhlis di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Dalam laporan itu, selain Adnan juga ada nama Muhammad Indra Wargadalem sebagai pihak terlapor.
"Keduanya dituduhkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP Junto Pasal 55 KUHP," ujarnya.
Mukhlis juga berharap agar Polri segera memanggil Adnan Pandu untuk diperiksa. Lantaran Adnan telah merugikan orang banyak.
Adnan dan Indra diduga memanipulasi akta kepemilikan saham PT Daisy Timber. Di mana dari 60 persen perusahaan itu milik PT Teluk Sulaiman dan 40 persen terbagi dari milik koperasi dan pesantre .
Namun, terjadi konflik internal di perusahaan Daisy dimana sempat ditunjuk Adnan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan itu. Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Daisy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36 ribu hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.
Namun melihat gelagat tidak baik, pihak keluarga dari Muis Murod mencabut kuasa dari Adnan. Tapi masalahnya, Adnan memiliki akta lama.
"Nah akta itu diubah oleh Adnan sebagai pemegang saham mayoritas 85 dan 15 diambil Indra," jelasnya.
Sementara itu, Mukhlis berencana akan melaporkan persoalan ini ke dewan etik KPK. Lantaran, usaha yang dimiliki Adnan masih berjalan hingga saat ini. [ian/rmol]