Bambang Widjojanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, hal tersebut merupakan kewenangannya selaku pihak terkait, apakah ingin mundur atau tidak. Namun, Bambang justru memilih untuk mundur dari posisinya sekarang karena status tersangka yang disandangnya.
"Itu urusan Pak BW, mungkin dia merasa enggak enak jadi pimpinan KPK. Lagipula kan dia tidak bisa mutus perkara karena sudah dinyatakan jadi tersangka, makanya berhenti untuk sementara," katanya usai diskusi publik bertajuk bertajuk Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bibit menjelaskan, dalam kapasitas berhenti sementara itu, pimpinan KPK hanya tidak boleh turut serta dalam pengambilan sebuah keputusan. Namun, untuk gaji tentu masih diterima oleh yang bersangkutan kendati tidak 100 persen.
"Berhenti sementara itu hanya tidak boleh mutuskan (perkara), dan gajinya hanya 75 persen dari yang diberikan," tuturnya.
Diketahui, Bambang menyatakan diri untuk mundur dari pimpinan KPK berkaitan dengan status tersangka dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di MK yang disandang olehnya. Ketika itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, di ayat 3, menyebutkan pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. [okezone]