Perlawanan demi perlawanan terus dilakukan pendukung Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini (22/1), elemen masyarakat didampingi Tim Kuasa Hukum Komjen Budi, yakni Eddy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan Pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Elemen yang dimaksud adalah dari Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia lewat Ketua Umum Fauzan Rachman dan Suara
Independen Rakyat Indonesia yang diwakili Wakil Ketuanya Tjandra
Setiadji.
"Dalam rangka mendampingi laporan
masyarakat yang keberatan atas tindakan KPK melakukan proses publish
kepada khalayak tentang rekening yang dimiliki seseorang," kata Eggy di
Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/1).
Razman Arif menambahkan, elemen ini
menilai aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak
wajar Komjen Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka, melanggar hukum.
Karenanya, mereka melaporkan pimpinan
KPK dengan pasal 11 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang soal kerahasiaan bank. "Seharusnya itu tidak boleh
diungkap ke publik," kata Razman.
Mereka pun meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. [boy/jpnn]