Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, Komjen Budi Gunawan bakal mengajukan praperadilan akan kasus yang membelitnya. Hal ini sebagai upaya bahwa Budi Gunawan ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya memang tidak bersalah. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya dengar Pak BG ajukan praperadilan," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Pratikno menambahkan, sampai saat ini pemerintah menunggu kepastian hukum akan Budi Gunawan. Setelah didapatkan kejelasan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak bersalah, baru kemudian Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Sampai sekarang ini yang kita tunggu kepastian hukum kalau memang Pak BG tidak bersalah, tidak bisa diproses dilakukan penyelidikan, dan tentu saja ini akan segera kita komunikasikan seberapa lama kita menunggu," jelas Pratikno.
Untuk diketahui, Praperadilan dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka. [mdk]
