Skip to main content

Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK


Kuasa hukum tersangka korupsi dan calon tunggal, Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bernama Razman Nasution mengatakan ada beberapa hal yang dilaporkan Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan pimpinan KPK.

"Pertama, kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran," kata Razman di depan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Rabu, 21 Januari 2015.

Razman menuturkan pembiaran yang dimaksud adalah perkara rentang waktu kasus suap yang melibatkan Budi dengan pemeriksaan KPK. Sebagaimana diketahui, Budi disangkakan menerima suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier.

Menurut Razman, rentang waktu antara pemeriksaan dan kasus tersebut tak wajar dan terkesan dibiarkan. Kasus Budi terjadi pada 2003-2006, rekening gendut mencuat pada 2010, dan baru dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2014.

"Kalau sudah dianggap ada barang bukti kuat, kenapa tidak dari dulu saja," tutur Razman. Razman juga mempermasalahkan prosedur KPK dalam penetapan Budi sebagai tersangka.

"Prosedur yang jelas, apabila seseorang melanggar hukum, diawali dengan periksa alat bukti, periksa saksi, baru penetapan. Namun, oleh KPK, prosesnya (penetapan Budi Gunawan tersangka) terbalik," kata Razman.

Masalah lain yang dilaporkan adalah jumlah pimpinan KPK. Razman menuturkan pihaknya merasa penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena dilakukan saat pimpinan KPK hanya empat orang.

"Kami baca dalam UU KPK, jumlah pimpinan KPK itu lima orang dan sifatnya kolektif kolegial. Berapa pimpinan KPK sekarang? Empat orang. Kurang satu saja itu cacat hukum. Penetapan Budi sebagai tersangka patut dibatalkan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Suyadi menyatakan laporan Budi Gunawan akan ditelaah dulu. "Apakah sesuai dengan tupoksi Jampidsus atau tidak. Kalau tidak, ada urgensinya, enggak baik," tuturnya. [tempo]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...