Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Kasus tersebut dilaporkan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, ke Bareskrim Polri.
"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/1).
Seperti dilansir Antara, Rikwanto mengatakan Sugianto yang menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP pada 2009-2014 itu melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.
Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
Laporan Sugianto ke polisi ini mencuri perhatian publik setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap dan membawa Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi ini.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie. [zul/rmol]