"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.
Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut.
Dikutip laman Detik (5/4), bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini.
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4/2015).
Perpres No 39/2015 itu membuat pejabat negara bakal menikmati fasilitas pemberian uang muka kendaraan bermotor sebesar Rp 210.890.000. Dalam Perpres itu memang tak tercantum spesifikasi kendaraan seharga itu yang dapat dibeli oleh pejabat.
Tetapi Jokowi kemudian menekankan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang negara biasanya dirapatkan terlebih dahulu. Untuk Perpres kali ini baru dibahas lewat pertimbangan Menteri Keuangan saja.
"Bukan, bukan kecolongan, artinya tiap hal yang menyangkut uang negara yang banyak mestinya disampaikan di ratas, atau rapat kabinet. Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," imbuh Jokowi.
"Itu coba di cek (Perpres) atas usulan siapa?" pungkas Jokowi, demikian Detik mengabarkan.
Apapun cara ngeles Jokowi terkait Perpres tersbut, kejadian ini mencerminkan bahwa Jokowi tidak punya pemahaman yang baik dalam menggunakan APBN.
Pendapat Jusuf Kalla, Uang Muka Mobil Pejabat Justru Lebih Hemat
Sementara itu pernyataan berbeda menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebut uang muka mobil pejabat adalah sebuah penghematan pengeluaran negara.
Dikutip dari laman Tempo (5/4), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan tunjangan uang muka mobil dinas pejabat lembaga negara justru menghemat pengeluaran negara.
Kalla menjelaskan perihal uang muka mobil dinas ini karena berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menaikkan besaran fasilitas uang muka mobil dinas pejabat dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. "Selama ini kan pejabat dikasih mobil dinas, mana (lebih) mahal?" ujar JK di Jakarta, Jumat, 3 April 2015.
Masih dari Tempo, menurut Kalla, jika diberi tunjangan uang muka, maka para pejabat negara tak perlu mendapat mobil dinas lagi. "Kan lebih murah dikasih tunjangan," katanya.
Perbedaan pendapat antara Jokowi dan Jusuf Kalla memang bukan baru kali ini saja. Sebelumnya juga sering terjadi beda pendapat antara mereka. Entah apa manfaatnya bagi rakyat pun tidak ada yang tahu.[sal]