Kodim 0826/Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena ketahuan pesta narkoba jenis sabu.
"Tersangka bernama Juanda Cahyono (42) warga Dusun Umbul II, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan," kata Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Arm Mawardi di Pamekasan, Minggu (26/4). Demikian dikutip dari antara.
Juanda Cahyono merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pada pemilu legislatif 2015. Juanda tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 nomor urut 1.
Pria ini mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Pamekasan dari daerah pemilihan (dapil) I, yakni Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan.
Menurut Dandim Mawardi, Juanda ditangkap tim unit Intel Kodim 0826/Pamekasan di rumahnya, di Bandaran, Kecamatan Tlanakan, usai menggelar pesta narkoba jenis sabu dengan seorang temannya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bong, seperangkat alat hisap, 1 botol alkohol, 1 pocket plastik bungkus sabu bekas pakai, 1 bendel plastik klip dan 1 unit telepon seluler milik tersangka.
"Petugas baru berhasil menangkap si Juanda ini, sedangkan temannya yang ikut dalam pesta narkoba itu kabur," katanya dalam keterangan persnya.
Teman Juanda yang berhasil kabur dalam penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan politikus PDI Perjuangan itu, masing-masing diketahui bernama Edy, Donny, Agus dan Nur Hasan.
Kepada petugas, Juanda mengaku, sebelum ditangkap ia memang memenuhi pesanan sejumlah temannya untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Kala itu, temannya yang bernama Nanang, memesan agar disediakan 1 pocket narkoba jenis sabu seharga Rp200 ribu.
"Saya beli dari teman di Desa Sejati yang bernama Sugik," katanya.
Desa Sejati, merupakan salah satu desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan.
Pengedar Dari hasil penangkapan itu, petugas mengendus bahwa politikus PDI Perjuangan yang tertangkap pesta narkoba di rumahnya di Desa Bandaran itu, bukan hanya pemakai, akan tetapi juga pengedar.
Menurut Dandim, bukti peran Juanda sebagai pengedar itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari temannya untuk membeli narkoba.
"Jadi dia ini bukan sekadar sebagai pemakai, akan tetapi juga selaku pengedar," terang Dandim.
Sementara, Juanda juga meminta agar petugas tidak hanya menangkap dirinya, akan tetapi juga temannya yang bernama Nanang yang telah memesan narkoba jenis sabu itu untuk pesta di rumahnya di Desa Bandaran.
"Kalau tidak ada pesanan dari si Nanang itu, kata dia, kami tidak akan pesta narkoba di rumah," terang Juanda.
Penangkapan pelaku kasus narkoba oleh TNI Kodim 0826/Pamekasan ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Maret 2015, Kodim juga berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah itu.
Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan.
Menurut Dandim, pihaknya sengaja turun tangan ikut mendeteksi peredaran narkoba, untuk membantu tugas-tugas polisi, memberantas peredaran narkoba, karena saat ini negara telah menetapkan status "Indonesia Darurat Narkoba".
"Semua pelaku, yang berhasil kami tangkap, proses hukumnya tetap dilaksanakan oleh polisi, dan kami, sifatnya hanya membantu saja," pungkasnya. [ian/merdeka]