Belakangan ini terbongkar fakta prostitusi online yang menawarkan layanan seksual melalui sarana media sosial. Terkait dengan persoalan ini, ada pandangan bahwa lokalisasi prostitusi menjadi solusi agar tidak menimbulkan kerugian bagi perempuan dan menghindari makin menyebarnya HIV/AIDS.
Terkait dengan pandangan tersebut, Jurubicara muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Iffah Ainur Rochmah, menegaskan bahwa lokalisasi bukanlah solusi mengatasi prostitusi. Pandangan untuk mengadakan lokalisasi hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis, kompromis dan sekular.
"Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan," kata Iffah kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 28/4).
Karena itu, ungkap Iffah, lokalisasi membuka peluang terjadinya prostitusi dan hanya mengurangi risiko kriminalitas dan penyakit semacam HIV/AIDS atau bahkan menganggapnya sebagai bagian dari perwujudan Hak Asasi (HAM) hanya akan memarakkan kemaksiatan dan melahirkan berbagai persoalan baru.
"Gaya hidup liberal yakni lepas dari tuntunan agama semakin mewarnai kehidupan masyarakat. Rendahnya ketakwaan dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah adalah pendorong langsung maraknya prostitusi online. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan," tegas Iffah.
Menurut Iffah, Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi yakni. Pertama, penegakan hukum dan sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi, termasuk mucikari, germo serta pemakai jasa PSK. Kedua, penyediaan lapangan kerja sebagai jawaban atas faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi, dan dalam hal ini negara harus memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki sebab perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Jalur ketiga, lanjut Iffah, melalui pendidikan bermutu dan bebas biaya, serta pendidikan yang harus memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Keempat, secara sosial melalui pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis, danini merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Kelima politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat UU yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat," tegas Iffah. [ysa/rmol]