Keinginan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memberi izin untuk toko khusus menjual minuman beralkohol golongan A, dapat sinyal lampu hijau dari DPRD DKI.
Setidaknya, tanda-tanda persetujuan diberikan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman. Dia mengaku memberi kebebasan kepada Ahok, selama toko itu benar-benar menjual miras.
"Tapi tidak boleh dicampur dengan objek jualan lain. Jadi khusus menjual minuman keras saja. Ngga bisa ada kue-kue atau lain-lainnya,” kata Prabowo Soenirman di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Namun mantan Direktur Utama PD. Pasar Jaya ini menegaskan pemberian izin menjual miras untuk toko khusus itu tidak harus melalui penerbitan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur.
"Perda minuman keras kan sudah ada. Jadi menggunakan izin itu saja, tapi tokonya hanya untuk menjual miras saja ya," ucap dia.
Sebelumnya, meski dapat banyak kritikan, Ahok tetap 'kekeuh' ingin membentuk toko khusus miras di Jakarta.
"Toko minuman keras bisa saja dibuka. Khusus untuk toko tertentu. Jadi nanti seperti di luar negeri, orang dewasa bisa masuk ke toko khusus minuman beralkohol, orang di bawah umur tak bisa," ujar Ahok pekan lalu. [Aktual]