Hingga saat ini, terpidana mati kasus narkoba yang telah dikumpulkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah belum juga dieksekusi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdalih, belum dilakukannya eksekusi tersebut lantaran ada proses hukum yang harus dilalui dengan cermat. Dan itu yang memutuskan adalah Kejaksaan Agung (Kejakgung).
“Saya sudah tidak ikut ikut. Wilayahnya ya disana (Kejakgung). Wilayah saya hanya grasi ditolak Presiden, hanya itu,” kata Jokowi saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jumat (17/4/2015) malam dikutip dari laman setkab.go.id.
Presiden Jokowi mengakui menerima banyak tekanan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba itu, terutama dari dunia internasioal.
“Kiri atas bawah, ya betul memang, bener dan memang betul. Tiap hari saya ditelpon, benar. Saya ngomong apa adanya. Dari kepala negara, dari presiden, dari perdana menteri, dari raja yang warga negaranya ada di sini, yang akan dieksekusi. Surat dari human rights, dari amnesti,” jelas Jokowi.
Meski demikian, mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa hal ini adalah kedaulatan negara Indonesia.
“Selalu saya sampaikan kepada mereka kalau pas telpon. Tetapi saat ini ada prosesnya. Jangan dipikir presidennya nggak berani,” seloroh Jokowi.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memastikan jadwal eksekusi para gembong narkoba termasuk anggota Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun dipastikan eksekusi dilakukan setelah perhelatan internasional peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA).
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi dengan memperhatikan proses hukum yang dijalani terpidana. Setelah tidak ada persoalan proses hukum baru akan dilakukan eksekusi.(yn/teropongsenayan)