Skip to main content

Sungguh Biadab, Densus 88 Jadikan Al Qur’an Barang Bukti Terorisme



Penangkapan Ustad Muhammad Basri Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an pada Jum’at lalu menyisakan sisi lain dari bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Aksi penangkapan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Belakangan ramai dibicarakan terkait dengan kitab suci umat Islam yang dijadikan salah satu barang bukti oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88).

Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengingatkan pemerintah dalam hal ini Densus 88 untuk segera meminta maaf kepada umat Islam yang telah menjadikan Al-Qur’an sebagai barang bukti apabila informasi ini benar adanya.

Lebih lanjut Sylvi mengatakan, dalam Pasal 40 KUHAP disebutkan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana sebagai barang bukti.

“Kalau kita mengacu Pasal 40 KUHAP, maka Al-Qur’an dianggap oleh Densus 88 merupakan salah satu benda pendorong atau pemicu tindak pidana. Ini pelecehan,” kata Sylvi yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Sylvi memaparkan bahwa Densus sudah melanggar Pancasila sebagai falsafah bangsa sebagai norma tertinggi. Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila merupakan pedoman utama yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap warga Negara, terlebih lagi institusi POLRI sebagai bagian penopang dan penjaga nilai-nilai luhur Pancasila.

“Seharusnya Densus yang menjadi garda terdepan menyelamatkan dan meninggikan nilai-nilai Pancasila,” ujar Sylvi.

Aksi yang dipertontonkan oleh Densus terhadap para kiayi dan kalangan ulama sangat menghawatirkan dan Sylvi khawatir ada gerakan lain yang menunggangi pembungkaman ulama dan kiayi.

“Kekhawatiran itu muncul disebabkan penanganan berlebihan yang ditunjukkan oleh Densus kepada para pemuka agama Islam.” tutup Sylvi.

Penulis: Dimas
Sumber: sharia.co.id

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi