Skip to main content

Ini 10 Kegagalan dan Rapor Merah Ahok yang Dibacakan di Paripurna tuk di Ketahui Publik



DPRD DKI Jakarta menggelar paripurna yang membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam LKPJ itu DPRD menilai kinerja Ahok selama satu tahun ini masih jauh dari harapan. Bahkan Ahok mendapatkan rapor merah dari dewan dalam kinerjanya selama satu tahun ini.

Setidaknya ada 10 poin catatan rapor merah Ahok selama tahun 2014 lalu. Dimana banyak program prioritas Pemprov DKI Jakarta yang tidak tercapai.

Setidaknya rapor merah Ahok meliputi semua aspek mulai dari penyerapan anggaran yang rendah hingga tingginya angka kemiskinan di Jakarta yang bertambah selama satu tahun ini.

Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ anggaran daerah DKI tahun 2014:

1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp43,4 triliun lebih dari rencana Rp65 triliun lebih

2. Belanja yang hanya teraliasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp20 triliun.

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya dan PT Food Station.

4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berperkara di pengadilan.

8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit.

9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22 tentang organisasi perangkat daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.

10. DPRD menilai kinerja Pemda (DKI) dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. [ton/inilah]

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi