Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan melegalkan sebagian tower di apartemen untuk dijadikan lokalisasi prostitusi.
Hal itu diungkapkan usai Apartemen Kalibata City terbongkar dijadikan lokasi praktik prostiusi melalui media online.
"Ini juga akan kita lakukan penelitian. Idenya itu dari Pak Gubernur, adalah tower yang mana dilegalkan di situ untuk urusan-urusan itu (prostitusi). Baru dilempar itu. Kalau seperti itu, ini kira-kira nanti masukan dari masyarakat, sosial ekonominya seperti apa. Jadi ini ide dari Pak Gubernur," kata Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menyatakan belum menentukan apartemen mana saja yang akan dijadikan lokasi praktik prostitusi legal itu.
"Kalau bisa, ada satu apartemen yang memang berizin profesi itu (PSK), dia dikasih sertifikat gitu. Sertifikat seperti di Filipina. Jadi kalau dia memang profesinya itu, dia punya sertifikat. Saya praktik begini karena saya punya sertifikat," tuturnya.
Soal sertifikat itu sendiri, Saefullah belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya mengeluarkannya. "Itu kan teknis sekali. Ini idenya biar bergulir dulu. Kita dengar dulu masukan-masukan dari masyarakat. Setelah dengar dari masyarakat, baru Pemprov DKI ada konkritnya," terangnya.
Ide melegalkan lokasi prostitusi itu, sambungnya, akan dilempar terlebih dulu ke masyarakat. Dan menunggu respons apa yang akan disampaikan masyarakat. "Kan nanti dilempar tuh, respons dari masyarakat seperti apa, bagaimana," terangnya.
"Misalnya di Kepulauan Seribu tempatnya, atau mungkin di pinggiran mana. Jadi ini masih ide, masih jauh. Nanti akan bergulir terus, respons dari masyarakat akan tertampung," imbuhnya.
Alasan Pemprov DKI melegalkan lokasi prostitusi, kata Saefullah, agar tidak menyebar ke seluruh penjuru Ibu Kota.
"Istilahnya Pak Gubernur, ini kan bagian dari keberadaan masyarakat. Beliau bilang ini 'sampah'. Sepanjang manusia itu ada, perbuatan menyimpang itu pasti ada. Ketimbang ngumpet-ngumpet, bagaimana ini dilegalkan," ujarnya. [sal/okezone]