Skip to main content

Gugatan ARB Harus Dibatalkan, Karena Yusril Disebut Tak Punya Izin Advokat?



PTUN Jakarta Timur tidak selayaknya menerima gugatan Ketua Umum DPP Golkar, Aburizal Bakrie terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dengan perkara nomor 63/PTUN/IV/2015.

Pasalnya, kuasa hukum kubu ARB dalam perkara itu, yakni Yusril Ihza Mahendra untuk diketahui tidak pernah mengikuti pendidikan khusus advokat.

Begitu disebutkan anggota Peradi yang juga Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination melalui pesan singkatnya, hari ini (Selasa, 28/4).

"Yusril non kapasitas advokat, cacat hukum sidang maka demi hukum, pengadilan PTUN harus menolak gugatan ketum DPP Golkar ARB terhadap Menkumham sah SK Menkumham mengesahkan Munas Golkar di Ancol mengangkat Agung Laksono ketum DPP Golkar," tegas Andar.

Terkait hal ini, tambah Andar, pihaknya sudah mengirimkan sepucuk surat disertai satu bundel kopi dokumen yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua PTUN Jakarta. Isi surat nomor 27/GAC&D/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 tersebut di antaranya menjelaskan bahwa sejak diundangkan UU RI 18/2003 tentang Advokat, nama Prof Yusril Ihza Mahendra SH belum lulus ujian advokat, belum memiliki KTA Peradi NIA.03.1032.

Andar dalam suratnya juga menyebutkan bahwa Yusril saat menjabat Menkumdag RI diduga menerima suap dari terpidana Bob Hasan berupa satu unit senilai Rp 6 miliar yang terletak di Jalan Aditya Warman nomor 47 Jakarta Selatan. Dahulu digunakan jadi kantor Law Firm Izha & Ihza, demikian Rmol mengabarkan.

Jengkel Disebut Advokat Liar, Yusril Pamer Kartu Peradi

Sedang Yusril merasa jengkel dengan tuduhan tersebut. Melalui laman twitter ia mengklarifikasi tudingan tersebut dengan pamer kartu Peradi.

"Ada yg nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena sy katanya tdk punya izin advokat," ketus Yusril di @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu (Selasa, 28/4).

Siang tadi, Yusril memang sempat 'diserang' dengan isu tak punya izin advokat, alias pengacara liar.

"Saya punya izin advokat dan ini saya twtkan. Silakan cek ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," tutur Yusril di @Yusrilihza_Mhd.

Di akunnya tersebut, Yusril memajang kartu Peradi yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution.


"Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkumham dan AL, OCKaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya," tantang Yusril, seperti dilansir JPPN. [sal]

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi