PTUN Jakarta Timur tidak selayaknya menerima gugatan Ketua Umum DPP Golkar, Aburizal Bakrie terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dengan perkara nomor 63/PTUN/IV/2015.
Pasalnya, kuasa hukum kubu ARB dalam perkara itu, yakni Yusril Ihza Mahendra untuk diketahui tidak pernah mengikuti pendidikan khusus advokat.
Begitu disebutkan anggota Peradi yang juga Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination melalui pesan singkatnya, hari ini (Selasa, 28/4).
"Yusril non kapasitas advokat, cacat hukum sidang maka demi hukum, pengadilan PTUN harus menolak gugatan ketum DPP Golkar ARB terhadap Menkumham sah SK Menkumham mengesahkan Munas Golkar di Ancol mengangkat Agung Laksono ketum DPP Golkar," tegas Andar.
Terkait hal ini, tambah Andar, pihaknya sudah mengirimkan sepucuk surat disertai satu bundel kopi dokumen yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua PTUN Jakarta. Isi surat nomor 27/GAC&D/IV/2015 tertanggal 27 April 2015 tersebut di antaranya menjelaskan bahwa sejak diundangkan UU RI 18/2003 tentang Advokat, nama Prof Yusril Ihza Mahendra SH belum lulus ujian advokat, belum memiliki KTA Peradi NIA.03.1032.
Andar dalam suratnya juga menyebutkan bahwa Yusril saat menjabat Menkumdag RI diduga menerima suap dari terpidana Bob Hasan berupa satu unit senilai Rp 6 miliar yang terletak di Jalan Aditya Warman nomor 47 Jakarta Selatan. Dahulu digunakan jadi kantor Law Firm Izha & Ihza, demikian Rmol mengabarkan.
Jengkel Disebut Advokat Liar, Yusril Pamer Kartu Peradi
Sedang Yusril merasa jengkel dengan tuduhan tersebut. Melalui laman twitter ia mengklarifikasi tudingan tersebut dengan pamer kartu Peradi.
"Ada yg nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena sy katanya tdk punya izin advokat," ketus Yusril di @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu (Selasa, 28/4).
Siang tadi, Yusril memang sempat 'diserang' dengan isu tak punya izin advokat, alias pengacara liar.
"Saya punya izin advokat dan ini saya twtkan. Silakan cek ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," tutur Yusril di @Yusrilihza_Mhd.
Di akunnya tersebut, Yusril memajang kartu Peradi yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution.
"Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkumham dan AL, OCKaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya," tantang Yusril, seperti dilansir JPPN. [sal]