Skip to main content

Politisi PKS: Jokowi-JK Langgar UU Minerba!


Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.

Dalam UU Minerba, jelas Iskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.

"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).

Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.

"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" demikian Iskan, dilansir Rmol.

Sementara itu, satu hari sebelum pernyataan dari politisi PKS tersebut, Pemerintahan Jokowi-JK melalui kementerian ESDM sudah akui memang langgar UU. Ini sesuai dengan pemberitaan dari laman Merdeka sebagai berikut.

Perpanjang izin ekspor konsentrat Freeport, ESDM akui langgar UU

Pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

UU tersebut mengamanatkan perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil tambang dalam negeri terhitung mulai 11 Januari 2014. UU itu mengharamkan perusahaan tambang mengekspor mentah-mentah hasil tambangnya.

Namun kenyataannya pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor konsentrat dengan beberapa syarat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar tidak segan mengakui dua aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Minerba.

"Bahasanya memang tidak sejalan. Tapi kita melihat ke belakang, belum semua produk KK dan IUP dimurnikan. Makanya kita kasih batas waktu karena belum semuanya selesai belum melakukan itu (bangun smelter). Kita ambil kebijakan PP 1 2014," ucap Sukhyar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Freeport, pemerintah berpegang pada PP dan Permen yang tidak sejalan dengan UU Minerba. Dalam aturan turunan tersebut, pemerintah kembali memberi batas waktu hingga 2017.

"Memang bertentangan kita kasih waktu lagi 5 tahun. Tapi pilihannya cuma setop semua operasional IUP dan KK. Pemerintah ditantang, tidak ambil sikap itu celaka. Kita juga memang belum siap bangun smelter. Energi tidak ada, dilematis. Tapi memang tidak sesuai UU," tegasnya.

Karena itu Sukhyar dengan tegas mendesak Freeport menunjukkan keseriusan membangun smelter. Jika tidak, pemerintah tidak segan segan akan menutup operasional Freeport di Indonesia.

"Kalau tidak ada kesungguhan dan membohongi pemerintah, Freeport kita hentikan," tutupnya. [sal]

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi