Skip to main content

Politisi PKS: Jokowi-JK Langgar UU Minerba!


Kebijakan pemberian izin ekspor mineral mentah oleh PT Freeport Indonesia dianggap melanggar hukum.

Menurut Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melanggar pasal 170 UU 4/2009 tentang Minerba.

Dalam UU Minerba, jelas Iskan, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral yang sudah melewati proses pemurnian.

"Jadi ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata Iskan dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/1).

Kebijakan itu, menurut Iskan juga menunjukkan telah terjadi diskriminasi perlakuan antara perusahaan asing dengan perusahaan milik warga Indonesia.

"Jika perusahaan asing macam Freeport diizinkan, kenapa eksportir dalam negeri justru tidak mendapatkan?" demikian Iskan, dilansir Rmol.

Sementara itu, satu hari sebelum pernyataan dari politisi PKS tersebut, Pemerintahan Jokowi-JK melalui kementerian ESDM sudah akui memang langgar UU. Ini sesuai dengan pemberitaan dari laman Merdeka sebagai berikut.

Perpanjang izin ekspor konsentrat Freeport, ESDM akui langgar UU

Pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

UU tersebut mengamanatkan perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil tambang dalam negeri terhitung mulai 11 Januari 2014. UU itu mengharamkan perusahaan tambang mengekspor mentah-mentah hasil tambangnya.

Namun kenyataannya pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor konsentrat dengan beberapa syarat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar tidak segan mengakui dua aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Minerba.

"Bahasanya memang tidak sejalan. Tapi kita melihat ke belakang, belum semua produk KK dan IUP dimurnikan. Makanya kita kasih batas waktu karena belum semuanya selesai belum melakukan itu (bangun smelter). Kita ambil kebijakan PP 1 2014," ucap Sukhyar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Freeport, pemerintah berpegang pada PP dan Permen yang tidak sejalan dengan UU Minerba. Dalam aturan turunan tersebut, pemerintah kembali memberi batas waktu hingga 2017.

"Memang bertentangan kita kasih waktu lagi 5 tahun. Tapi pilihannya cuma setop semua operasional IUP dan KK. Pemerintah ditantang, tidak ambil sikap itu celaka. Kita juga memang belum siap bangun smelter. Energi tidak ada, dilematis. Tapi memang tidak sesuai UU," tegasnya.

Karena itu Sukhyar dengan tegas mendesak Freeport menunjukkan keseriusan membangun smelter. Jika tidak, pemerintah tidak segan segan akan menutup operasional Freeport di Indonesia.

"Kalau tidak ada kesungguhan dan membohongi pemerintah, Freeport kita hentikan," tutupnya. [sal]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...