Satu per satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi. Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
Tidak lama setelah Bambang, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Lalu Abraham Samad dilaporkan atas dugaan menjanjikan kemudahan perkara di KPK terkait Emir Moeis. Terakhir, Zulkarnain juga akan dilaporkan terkait dugaan suap penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya tidak tahu apakah kebetulan ataukah disengaja setelah Pak BW (Bambang Widjojanto) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehari kemudian Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes (Markas Besar Polri). Kemudian setelah itu, katanya, Pak Abraham juga dilaporkan. Kemudian menyusul Pak Zul juga katanya akan dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini, sangat sempurna," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam, 26 Januari 2015.
Menurut Johan, kini semua proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan.
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang firm (pasti) yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara, satu demi satu pimpinan KPK," ujar Johan. (Baca, Hanya di era Jokowi, semua pimpinan KPK di laporkan ke Polisi)
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin (hubungan) yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.” [viva]