Skip to main content

Duh! Ternyata, Satu Pengacara Komjen BG Seorang Terpidana


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka suap. Melalui kuasa hukumnya, sang Calon Kapolri Budi Gunawan pun balik menyerang dan melayangkan gugatan dan melaporkan KPK ke Mabes Polri. Namun muncul persoalan karena diketahui belakangan bahwa salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan bernama Razman Arif Nasution justeru punya masalah dengan hukum.

Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Jumat (23/1), Razman Arif merupakan terpidana kasus penganiayaan sewaktu menjabat Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Bahkan status terpidana itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1260/K/Pid/2009. Dalam putusannya, Hakim MA yang diketuai H Muhammad Taufik SH MH menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman. Razman juga dibebankan agar membayar perkara kasasi senilai Rp2.500.

Sebelum putusan kasasi itu, Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor : 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py. tanggal 23 Maret 2006, menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Diketahui, korban penganiayaan Razman itu bernama Nurkholis Siregar SH yang merupakan keponakan Razman sendiri. Atas putusan itu, Razman dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 ribu.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : 331/Pid/2006/PT.MDN. 
tanggal 11 Oktober 2006, Putusan PN Padangsidempuan tersebut diperbaiki dan hakim menjatuhkan putusan selama tiga bulan   penjara.

“Namun sayang, Kejari Panyabungan, Kabupaten Madina belum mengeksekusi putusan MA tersebut,” kata Togar Lubis SH MH, pemerhati hukum yang dimintai tanggapannya dari balik telepon di Jakarta.

Togar Lubis yang merupakan Magister Hukum Konsentrasi Pidana itu juga menyayangkan hingga saat ini Kejari Panyabungan belum melakukan eksekusi putusan tersebut. “Artinya, sampai saat ini Razman Arif belum menjalani hukuman. Ini ironis, kuasa hukum calon Kapolri justeru bermasalah dengan hukum,” ujar Togar.

Sesali Perbuatan

Sementara itu saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Razman Arif Nasutian mengaku persoalan tersebut telah selesai. Kata Razman, dirinya dan korban sudah melakukan perdamaian.

“Itu keponakan saya dan sudah berdamai. Secara hubungan kekeluargaan kami lakukan perdamaian. Itu merupakan masalah dalam keluarga kami,” ucap Razman. Menurutnya secara pribadi dirinya telah menasehati keponakannya tersebut dan keponakannya tersebut juga menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri pada Jumat (23/1). Dua nama yang dilaporkan adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


Razman berpendapat bahwa Samad dan Bambang telah menyalahgunakan wewenang. Ia menilai penetapan status tersangka Budi juga cacat hukum karena menyalahi prosedur. [harob]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...