Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka suap. Melalui kuasa hukumnya, sang Calon Kapolri Budi Gunawan pun balik menyerang dan melayangkan gugatan dan melaporkan KPK ke Mabes Polri. Namun muncul persoalan karena diketahui belakangan bahwa salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan bernama Razman Arif Nasution justeru punya masalah dengan hukum.
Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Jumat (23/1), Razman Arif merupakan terpidana kasus penganiayaan sewaktu menjabat Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Bahkan status terpidana itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1260/K/Pid/2009. Dalam putusannya, Hakim MA yang diketuai H Muhammad Taufik SH MH menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman. Razman juga dibebankan agar membayar perkara kasasi senilai Rp2.500.
Sebelum putusan kasasi itu, Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor : 520/Pid.B/2005/PN.Psp.Py. tanggal 23 Maret 2006, menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Diketahui, korban penganiayaan Razman itu bernama Nurkholis Siregar SH yang merupakan keponakan Razman sendiri. Atas putusan itu, Razman dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 ribu.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : 331/Pid/2006/PT.MDN.
tanggal 11 Oktober 2006, Putusan PN Padangsidempuan tersebut diperbaiki dan hakim menjatuhkan putusan selama tiga bulan penjara.
“Namun sayang, Kejari Panyabungan, Kabupaten Madina belum mengeksekusi putusan MA tersebut,” kata Togar Lubis SH MH, pemerhati hukum yang dimintai tanggapannya dari balik telepon di Jakarta.
Togar Lubis yang merupakan Magister Hukum Konsentrasi Pidana itu juga menyayangkan hingga saat ini Kejari Panyabungan belum melakukan eksekusi putusan tersebut. “Artinya, sampai saat ini Razman Arif belum menjalani hukuman. Ini ironis, kuasa hukum calon Kapolri justeru bermasalah dengan hukum,” ujar Togar.
Sesali Perbuatan
Sementara itu saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Razman Arif Nasutian mengaku persoalan tersebut telah selesai. Kata Razman, dirinya dan korban sudah melakukan perdamaian.
“Itu keponakan saya dan sudah berdamai. Secara hubungan kekeluargaan kami lakukan perdamaian. Itu merupakan masalah dalam keluarga kami,” ucap Razman. Menurutnya secara pribadi dirinya telah menasehati keponakannya tersebut dan keponakannya tersebut juga menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri pada Jumat (23/1). Dua nama yang dilaporkan adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Razman berpendapat bahwa Samad dan Bambang telah menyalahgunakan wewenang. Ia menilai penetapan status tersangka Budi juga cacat hukum karena menyalahi prosedur. [harob]