Skip to main content

Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Soal Kasus HAM Talangsari, Netizen: Sekalian Wiranto Juga


Sebuah laman online mengabarkan bahwa Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989. Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014.

"Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015)

Dalam wawancara dengan Nairn, Hendropriyono menyebut bahwa ratusan masyarakat yang menjadi korban tewas dalam peristiwa Talangsari itu tewas akibat bunuh diri. Hendropriyono menyangkal telah terjadi pembunuhan massal yang dilakukan oleh anak buahnya. Padahal, sebut Yati, fakta dan kesaksian para korban dalam peristiwa tersebut mengakui bahwa lebih dari 300 orang menjadi korban pembunuhan secara brutal oleh aparat.

Yati mengatakan, laporan ke polisi itu didasari atas Pasal 320 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Laporan tersebut awalnya dibawa ke Bareskrim Polri pada November 2014. Namun, penyelidikan atas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Yati, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Menurut Yati, keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Talangsari dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi. Saat peristiwa tersebut, Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ada netizen yang berikan komentar terkait informasi di atas. Ya, netizen dengan nama Septian Hadi Saputra Pratama menulis dilaman Facebook, "Nah ia laporin aja sekalian wiranto juga :)".

Diketahui bahwa Hendropriyono dan Wiranto adalah sama - sama menjadi pendukung Jokowi ketika Pilpresn 2014 sampai Jokowi jadi presiden. Namun belakangan, Wiranto sepertinya jarang tampak di publik, beda dengan Hendro.

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi