Indonesia Police Watch (IPW) mengecam sikap komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, yang terkesan lebih mengedepankan cara-cara preman, arogansi dan tidak patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera rekan mereka, Bambang Widjojanto (BW).
Ketua IPW, Neta S Pane menekankan, seharusnya kedua komisioner itu dalam membela kawan sejawatnya tetap dalam koridor hukum, yakni melakukan pra-pradilan. Ironisnya, intervensi cara-cara preman komisioner KPK itu, menurut dia, justru diamini Plt Kapolri Badroddin Haiti, yang kemudian juga ikut mengintervensi independensi penyidik Polri dan mendesak pembebasan BW.
Padahal, semestinya Plt Kapolri memberi pendidikan hukum kepada kedua komisioner KPK itu, dengan cara meminta mereka melakukan prapradilan dan bukan serta merta membebaskan BW.
"Apakah sikap Plt Kapolri ini karena takut dengan KPK, mengingat Plt Kapolri juga punya kasus rekening gendut yang hingga kini belum diperiksa KPK," kata Neta, Minggu (25/1).
Dari kasus ini, menurut Neta lagi, terlihat jelas Abraham Samad Cs hanya menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai target. Sementara jenderal jenderal lain yang memiliki rekening gendut tidak akan pernah disentuh KPK.
"Jika KPK memang serius menangani kasus rekening gendut, para perwira Polri lain yang memiliki rekening gendut harus diperiksa, termasuk Plt Kapolri Komjen Badroeddin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK," desak Neta. [wid/rmol]