Skip to main content

Denny Indrayana dkk Resmi Gugat ke MK Peran DPR Dalam Pemilihan Kapolri dan Panglima TNI


Keharusan meminta persetujuan DPR bagi presiden dalam pemilihan Kapolri dan Panglima TNI membuat sejumlah ahli hukum dan lembaga antikorupsi bergerak. Mereka menilai hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial dilanggar. Mereka pun mengajukan judicial review UU Polri dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jadi pemicu gugatan ke MK adalah saat DPR menyetujui kandidat Kapolri Komjen Budi Gunawan yang dinilai sarat tekanan politis.

Para pakar hukum dan pimpinan lembaga antikorupsi yang mengajukan gugatan ke MK ini adalah Prof Denny Indrayana (guru besar hukum tatanegara UGM), Prof Saldi Isra (Pusako Andalas), Zainal Arifin Mochtar (Pukat UGM), dan Ade Irawan mewakili Indonesian Corruption Watch (ICW). Denny didampingi Ade Irawan, Ferry Amsari (Pusako), dan Hifdzil Alim (Pukat) mendatangi kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015) pukil 14.00 WIB.

“Kami menguji UU Polri dan UU TNI terkait persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1-5 UU No 2/2002 tentang Polri dan pasal 13 ayat 2 dan ayat 5-9 UU no 34/2004 tentang TNI. Kami berpandangan persetujuan DPR bertentangan dengan sistem presidensial yang seharusnya pengangkatan pejabat-pejabat itu adalah prerogatif presiden sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945,” kata Denny.

Menurut Denny, permohonan ini juga bisa menjadi solusi dalam sengkarut pengangkatan Kapolri saat ini. “Jika MK setuju membatalkan, Presiden Jokowi bisa langsung mengangkat kapolri baru tanpa meminta persetujuan DPR,” ujar Denny.

Dalam mengajukan gugatan judicial review ini, Denny dkk membawa sejumlah berkas yang berisi laporan. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa terpasungnya hak prerogatif presiden oleh DPR dalam pengangkatan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK sangat membahayakan upaya serius bangsa ini dalam agenda pemberantasan korupsi.

Menurut Denny dkk, kewenangan DPR tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Denny dan para pemohon lainnya berharap dibatalkannya pasal yang diujimaterikan yaitu persetujuan DPR dan prosesnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI. Seharusnya, sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

"Bahwa seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lain," ujar Denny.

"Kalaupun ada pembatasan hak prerogatif presiden hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur dalam UUD 1945 itu sendiri," tambahnya.

Denny dkk berharap MK bisa memprioritaskan permohonan mereka agar cepat diputuskan. [detik]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...