Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pelarangan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Menurut Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sangat merugikan nelayan.
"Peraturan yang dikeluarkan tidak bisa melindungi nelayan, justru merugikan.
Padahal seharusnya tugas negara melindungi nelayan dan para pengusaha ikan," ujar dia di Gedung Rapat Komisi VI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Keluarnya Peraturan Menteri Nomor 1,2, 56 dan 57 hanya membuat secara tidak langsung membunuh nelayan. Apa lagi pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar industri untuk jenis kapal 30 GT.
"Kita dibikin mati dan lumpuh. Permen itu tidak bisa melindungi dan menyejahterakan nelayan,"katanya.
Dijelaskan lebih jauh, peraturan yang membunuh nelayan secara tidak langsung yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2015 tentang moratorium. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2015 tentang larangan transhipment.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat.
"Secara umum kita setuju, asal target Permen jelas dan perlu beberapa revisi dan ditinjau ulang bahkan kalau perlu penghapusan permen,"tukasnya. [okezone]
