Skip to main content

Menteri Susi Buat Aturan, Nelayan Menolak


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pelarangan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Menurut Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sangat merugikan nelayan.
"Peraturan yang dikeluarkan tidak bisa melindungi nelayan, justru merugikan.


Padahal seharusnya tugas negara melindungi nelayan dan para pengusaha ikan," ujar dia di Gedung Rapat Komisi VI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Keluarnya Peraturan Menteri Nomor 1,2, 56 dan 57 hanya membuat secara tidak langsung membunuh nelayan. Apa lagi pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar industri untuk jenis kapal 30 GT.

"Kita dibikin mati dan lumpuh. Permen itu tidak bisa melindungi dan menyejahterakan nelayan,"katanya.

Dijelaskan lebih jauh, peraturan yang membunuh nelayan secara tidak langsung yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2015 tentang moratorium. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2015 tentang larangan transhipment.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang larangan alat tangkap trawl atau jaring pukat.


"Secara umum kita setuju, asal target Permen jelas dan perlu beberapa revisi dan ditinjau ulang bahkan kalau perlu penghapusan permen,"tukasnya. [okezone]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...