Skip to main content

Akhirnya, KPK Akui Kalah dan Tak Berwenang Lagi Tangani Kasus Budi Gunawan


Seperti diketahui sebelumnya, gugatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas status tersangka dirinya dikabulkan dalam sidang praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. BG pun secara hukum di nyatakan bersih sebelum ada keputusan hukum yang lebih tinggi membatalkannya.

Johan Budi Sapto Pribowo selaku Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menyebutkan KPK sudah tak berwenang lagi menangani kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015), dilansir Okezone.

Menurut Johan, KPK masih mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan yang menerima gugatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pasalnya, upaya kasasi KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," jelasnya.

Johan menepis jika langkah hukum KPK selanjutnya untuk menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan harus berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, koordinasi itu untuk membangun sinergi antara KPK dengan korps baju coklat itu.

"Koordinasi itu Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," tuturnya.

Walau BG sudah dinyatakan bersih demi hukum dan KPK tidak lagi berwenang lanjutkan kasusnya. Namun tetap saja BG tak dilantik presiden Jokowi jadi Kapolri. Kasihan. [sal]

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Dibalik Pemberhentian Jenderal Sutarman oleh Jokowi, Isu Jilbab Polwankah?

Publik banyak bertanya, mengapa dan alasan apa jenderal sutarman diberhentikan oleh jokowi sebelum masa pensiun nya pada bulan oktober 2015 sebuah tradisi yang lazim di tubuh kepolisian adalah pergantian jabatan kapolri berdasarkan masa akhir pengabdian sang pejabat kapolri yang mendekati masa pensiun semua, kecuali tentu diluar kisah tentang kapolri bimantoro yang diberhentikan presiden gus dur, tetapi akhirnya dipulihkan posisi nya oleh presiden megawati | #sejarah hampir semua berhenti dengan embel embel sudah memasuki masa pensiun alias habis masanya teringat kebiasaan dulu | penggantian kapolri oleh presiden | didahului oleh permintaan presiden kepada wanjati atau dewan jabatan tinggi polri untuk mengajukan nama terbaiknya sesuai masa angkatan yang ada (kaderisasi) saya tertarik pada surat yang dikirimkan oleh jokowi kepada DPR dengan hanya menuliskan memberhentikan dengan hormat jenderal sutarman dari jabatannya sebagai kepala kepolisian RI dulu, standa