Seperti diketahui sebelumnya, gugatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas status tersangka dirinya dikabulkan dalam sidang praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. BG pun secara hukum di nyatakan bersih sebelum ada keputusan hukum yang lebih tinggi membatalkannya.
Johan Budi Sapto Pribowo selaku Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan KPK sudah tak berwenang lagi menangani kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2015), dilansir Okezone.
Menurut Johan, KPK masih mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan yang menerima gugatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pasalnya, upaya kasasi KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," jelasnya.
Johan menepis jika langkah hukum KPK selanjutnya untuk menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan harus berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, koordinasi itu untuk membangun sinergi antara KPK dengan korps baju coklat itu.
"Koordinasi itu Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," tuturnya.
Walau BG sudah dinyatakan bersih demi hukum dan KPK tidak lagi berwenang lanjutkan kasusnya. Namun tetap saja BG tak dilantik presiden Jokowi jadi Kapolri. Kasihan. [sal]