Skip to main content

"Ketidakpahaman Ahok Pada Aturan Hukum & Prinsip Tata Kelola Pemerintahan"

Ketidakpahaman Ahok Pada Aturan Hukum & Prinsip Tata Kelola Pemerintahan? DPRD Segera Putuskan Langkah Impeachment atau Pemakzulan!

Baru dapat hibah bus dan dana 7 M dari swasta saja Ahok sudah jumawa dengan ngaku tak mau pakai dana APBD bangun Jakarta?

Ahok makin "beringas" & doyan tabrak aturan ketika memaksa menggunakan e-budgeting sehingga berdampak APBD DKI tidak disetujui Mendagri!

Ahok juga merasa "hebat" dengan menolak aturan Perpres 122/2012 dalam kasus izin reklamasi pantai utara Jakarta. DKP pun dikangkanginya! Ahok berdalih Keppres 1995 untuk dasar hukum reklamasi pantai utara Jakarta padahal itu kawasan strategis nasional sehingga bukan wewenangnya!

Ahok kembali menunjukkan ketidakpahamannya pada aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dia perlu baca UU 29/2007.

Alih-alih menggunakan dana APBD yang legal-konstitusional dan telah disepakati eksekutif-legislatif, Ahok pilih "ngemis" sumbangan swasta.

Pernyataan Ahok bahwa tanpa APBD dia bisa mengatasi pembangunan Jakarta adalah arogan, "ngawur" dan tak paham UU ttg Pem DKI (29/2007)!

Sikap arogansi dan "ngawur" Ahok itu adalah bentuk penistaan pada demokrasi dan suara rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya di DPRD.

Sebagai Gubernur, Ahok seharusnya jadi tauladan kepatuhan pada hukum dan aturan. Bukan main labrak-labrak sana sini. Tadi pagi saya dengar bbrp simpul berkumpul di HI galang tanda tangan cabut mandat Ahok. Ini kan jadi makin liar!

DPRD harus segera putuskan hak angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan…!!

Oleh: Masnur Marzuki: http://chirpstory.com/li/253551

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Dibalik Pemberhentian Jenderal Sutarman oleh Jokowi, Isu Jilbab Polwankah?

Publik banyak bertanya, mengapa dan alasan apa jenderal sutarman diberhentikan oleh jokowi sebelum masa pensiun nya pada bulan oktober 2015 sebuah tradisi yang lazim di tubuh kepolisian adalah pergantian jabatan kapolri berdasarkan masa akhir pengabdian sang pejabat kapolri yang mendekati masa pensiun semua, kecuali tentu diluar kisah tentang kapolri bimantoro yang diberhentikan presiden gus dur, tetapi akhirnya dipulihkan posisi nya oleh presiden megawati | #sejarah hampir semua berhenti dengan embel embel sudah memasuki masa pensiun alias habis masanya teringat kebiasaan dulu | penggantian kapolri oleh presiden | didahului oleh permintaan presiden kepada wanjati atau dewan jabatan tinggi polri untuk mengajukan nama terbaiknya sesuai masa angkatan yang ada (kaderisasi) saya tertarik pada surat yang dikirimkan oleh jokowi kepada DPR dengan hanya menuliskan memberhentikan dengan hormat jenderal sutarman dari jabatannya sebagai kepala kepolisian RI dulu, standa