Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Fahri Hamzah menilai rakyat Indonesia harus berterimakasih atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan.
"Itu temuan yang luar biasa, bangsa ini harus sujud syukur menerima putusan tersebut, karena dia (Hakim Sarpin) telah mebuka celah bagi bangsa bahwa orang yang tidak pernah diperiksa, tiba-tiba menjadi tersangka," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia pun mengaku mendukung keputusan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penersangkaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana haji.
"Problemnya kan SDA ini belum pernah diperiksa, sudah sebulan, setahun lebih. Memang tidak boleh justice delayed, justice denied. Sebagai rakyat saya punya hak untuk dapat kepastian kapan saya diperiksa atas kasus yang dituduhkan," katanya.
Dengan begitu Fahri menegaskan keputusan Hakim Sarpin ini memberi pelajaran agar para penegak hukum tak sembrono dalam menegakkan hukum.
"Jangan karena tidak suka koruptor, hukum dimainkan. Dan sayangnya aparatur penegak hukum tidak merasa bersalah dengan ini. Harusnya Komnas HAM urus yang gitu-gitu," tuturnya, seperti di lansir Inilah.
Selain itu, Johnson Panjaitan selaku pengacara SDA juga menuding Abraham Samad telah melakukan transaksi politik dengan menjadikan tersangka mantan menteri agama tersebut. Karena waktunya terjadi pada masa kampanye Pilpres 2014. Bukti arah kesana pun sudah di miliki. (Baca, Samad jadikan SDA Tersangka Untuk Transaksi Politik)
"Itu temuan yang luar biasa, bangsa ini harus sujud syukur menerima putusan tersebut, karena dia (Hakim Sarpin) telah mebuka celah bagi bangsa bahwa orang yang tidak pernah diperiksa, tiba-tiba menjadi tersangka," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia pun mengaku mendukung keputusan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penersangkaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana haji.
"Problemnya kan SDA ini belum pernah diperiksa, sudah sebulan, setahun lebih. Memang tidak boleh justice delayed, justice denied. Sebagai rakyat saya punya hak untuk dapat kepastian kapan saya diperiksa atas kasus yang dituduhkan," katanya.
Dengan begitu Fahri menegaskan keputusan Hakim Sarpin ini memberi pelajaran agar para penegak hukum tak sembrono dalam menegakkan hukum.
"Jangan karena tidak suka koruptor, hukum dimainkan. Dan sayangnya aparatur penegak hukum tidak merasa bersalah dengan ini. Harusnya Komnas HAM urus yang gitu-gitu," tuturnya, seperti di lansir Inilah.
Selain itu, Johnson Panjaitan selaku pengacara SDA juga menuding Abraham Samad telah melakukan transaksi politik dengan menjadikan tersangka mantan menteri agama tersebut. Karena waktunya terjadi pada masa kampanye Pilpres 2014. Bukti arah kesana pun sudah di miliki. (Baca, Samad jadikan SDA Tersangka Untuk Transaksi Politik)