Skip to main content

DPR Harus Kembalikan Surat Jokowi Soal Calon Kapolri BH yang Lucu Isinya



Pemimpin DPR disarankan mengembalikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Pasalnya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga tidak bisa memproses surat tersebut.

"Permintaan ini, mengacu kepada Pasal 11 Ayat 3 dan 4 UU (Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Nasir melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/2/2015).

Dia menjelaskan, UU Kepolisian Ayat 3 menyebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR.

Di ayat selanjutnya dikatakan, apabila DPR tidak merespons surat yang disampaikan presiden maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR.

"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan meminta agar dikirim kembali saat masa sidang mendatang," imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir, Jokowi akan menggunakan kedua Pasal itu untuk melantik Badrodin sebagai Kapolri.

Karena dalam Pasal 11 di peraturan yang sama tidak diatur tentang uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR.

"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," pungkasnya seperti dilansir Sindonews.

Berikut adalah isi surat presiden Jokowi, berdasarkan salinan yang diperoleh detikcom, Sabtu (21/2/2015):

Dengan hormat, merujuk kepada surat DPR RI Nomor 01/DPR RI/II/2014-2015, tanggal 15 Januari 2015, hal Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri perlu kami sampaikan bahwa Jenderal Polisi Drs. Sutarman telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 03/POLRI/TAHUN 2015, tanggal 16 Januari 2015.

Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H, M.Si., ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana dipertimbankan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015 tentang penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri. 


Lebih lanjut Detik melansir, bahwa Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sempat mengkritik isi surat yang dianggap tidak menyertakan alasan jelas. Ia memprediksi akan terjadi perdebatan di DPR terkait surat ini.

"Sampai detik ini, kami hanya menerima surat di ujung masa sidang DPR. Isinya lucu. Ini bentuk keprihatinan atas administrasi negara yang dikelola buruk sekali," kata Bambang dalam Talkshow Polemik 'Babak Baru KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015). [sal]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...