Skip to main content

Duh, Ahok Terancam 10 Tahun Penjara


Politisi PPP, Haji Lulung pernah mengatakan dengan yakin, bahwa Ahok 1000% pasti dipenjara jika tidak ada kekuatan dewa politik yang membantunya.

Tampaknya pernyataan Haji Lulung sudah dan akan mendekati kejadian. Mengingat pihak DPRD DKI Jakarta sudah melaporkan Ahok ke pihak kepolisian. Jika diakumulasi pasal yang menjerat Ahok, potensi 10 tahun penjara bakal terjadi.

Dikutip dari Rimanews (16/3), Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam hukuman 10 tahun penjara atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik dan citra DPRD DKI. Ahok dijerat pasal fitnah dan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310,311,317, 207 KUHP dan Pasal Undang-undang IT.

"Ancaman hukuman kalau diakumulasi menjadi 10 tahun. Saya baru saja beroordinasi dengan pihak Bareskrim bahwa laporan kami telah diterima, dan saat ini sedang diposisi Kepala Biro Penganganan Hukum Pidana Umum," kata  Arif Razman Nasution selaku kuasa hukum anggota DPRD DKI, di Jakarta, Senin (16/03).

Dengan status resmi Ahok sebagai terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015, Razman berharap kasus ini dapat ditangani secepatnya ditindak pidana khusus Bareskrim Mabes Polri.

"Kita yakin Bareskrim akan segera memanggil (Ahok) dan dapat saya sampaikan, saya terus koordinasi dengan beberapa anggota DPRD yang telah memberi kuasa pada saya," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara yang telah memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan ini dipercaya tujuh politisi dari enam fraksi yang duduk di DPRD DKI. Mereka adalah Abraham Lunggana dan Maman Firmansyah (Fraksi PPP), Tubagus Arif (Fraksi PKS), Nawawi (Fraksi Partai Demokrat), Prabowo Sukirman (Fraksi Partai Gerindra), Bambang Kusumanto (Fraksi PAN), dan Syajudin (Fraksi Partai Hanura‬). [sal]

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...