Kalau juru parkir saja belum bisa diselamatkan gajinya oleh Ahok, bagaimana Ahok mau menyelamatkan kesejahteraan warga miskin Jakarta?
Pertanyaan diatas sederhana sifatnya. Karena, memang janji Ahok kepada juru parkir akan menaikkan gaji jadi 2 kali lipat. Faktanya, juru parkir hanya bisa "gigit jari" atas janji Ahok tersebut.
Dilansir Rmol (26/3), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mewacanakan akan memberikan gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP) kepada petugas parkir meter yang mau bergabung dengan Pemerintah Provinsi DKI.
Padahal, parkir meter sudah beroperasi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat sejak September 2014 lalu.
Namun Ahok mengakui hal itu belum terlaksana. "Kita belum kasih gaji 2 kali UMP. Karena biaya operasionalnya belum mencukupi," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Ahok menjelaskan, dalam perjanjian lelang antara Pemprov dan PT Mata Biru selaku perusahaan penyedia peralatan parkir meter memang tertulis gaji juru parkir meter akan dibayarkan 2 kali UMP. Karena biaya operasional yang belum tercapai itu, Ahok menaksir rata-rata pendapatan para petugas parkir itu per harinya Rp100-150 ribu per harinya.
Meski belum bisa menepati janjinya, Ahok tetap mengancam akan memecat petugas parkir yang diketahui meminta uang bayaran kepada pengendara akan dikenakan sanksi pecat. Termasuk akan memecat petugas parkir yang menginformasikan mesin kartu yang ada di lokasi tegah rusak.
Sebelumnya, Ahok perah memberikan angin surga dengan memberikan gaji 2 kali UMP kepada petugas parkir liar yang mau bergabung dengan Pemprov DKI. Saat ini, besaran UMP DKI mencapai Rp 2,7 juta. Artinya, setiap juru parkir akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta per bulannya. Janji ini sudah digaungkan Ahok sejak tahun 2014 lalu.
Sayangnya, hampir 6 bulan parkir meter beroperasi, ternyata para petugas parkir itu hanya mengantongi Rp2,5 juta saja perbulannya. Angka itu pun berada di bawah UMP DKI. [sal]
Pertanyaan diatas sederhana sifatnya. Karena, memang janji Ahok kepada juru parkir akan menaikkan gaji jadi 2 kali lipat. Faktanya, juru parkir hanya bisa "gigit jari" atas janji Ahok tersebut.
Dilansir Rmol (26/3), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mewacanakan akan memberikan gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP) kepada petugas parkir meter yang mau bergabung dengan Pemerintah Provinsi DKI.
Padahal, parkir meter sudah beroperasi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat sejak September 2014 lalu.
Namun Ahok mengakui hal itu belum terlaksana. "Kita belum kasih gaji 2 kali UMP. Karena biaya operasionalnya belum mencukupi," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Ahok menjelaskan, dalam perjanjian lelang antara Pemprov dan PT Mata Biru selaku perusahaan penyedia peralatan parkir meter memang tertulis gaji juru parkir meter akan dibayarkan 2 kali UMP. Karena biaya operasional yang belum tercapai itu, Ahok menaksir rata-rata pendapatan para petugas parkir itu per harinya Rp100-150 ribu per harinya.
Meski belum bisa menepati janjinya, Ahok tetap mengancam akan memecat petugas parkir yang diketahui meminta uang bayaran kepada pengendara akan dikenakan sanksi pecat. Termasuk akan memecat petugas parkir yang menginformasikan mesin kartu yang ada di lokasi tegah rusak.
Sebelumnya, Ahok perah memberikan angin surga dengan memberikan gaji 2 kali UMP kepada petugas parkir liar yang mau bergabung dengan Pemprov DKI. Saat ini, besaran UMP DKI mencapai Rp 2,7 juta. Artinya, setiap juru parkir akan mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta per bulannya. Janji ini sudah digaungkan Ahok sejak tahun 2014 lalu.
Sayangnya, hampir 6 bulan parkir meter beroperasi, ternyata para petugas parkir itu hanya mengantongi Rp2,5 juta saja perbulannya. Angka itu pun berada di bawah UMP DKI. [sal]