Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut mengomentari ditahannya Razman Arif Nasution, yang merupakan pengacara pihak DPRD DKI Jakarta.
Ahok yang dilaporkan Razman Arif Nasution terkait kisruh RAPBD DKI Jakarta 2015, memuji langkah penegak hukum yang bekerja dengan sangat baik.
"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht ya harus ditangkap dong, dan taati kurungan tiga bulan tersebut," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/3).
Sambil bergurau, Ahok pun mengaku gembira dengan penahanan tersebut. Sebab ia tidak perlu lagi memikirkan laporan polisi yang dibuat oleh Razman. "Lumayan lah tiga bulan, nggak boleh pakai handphone, nggak (bisa) untuk mengontrol gugatan (ke) gua lagi," katanya sambil tersenyum.
Ketika disinggung apakah eksekusi ini bagian dari campur tangan Presiden Joko Widodo, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tak tahu menahu tentang itu. "Saya nggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Nggak usah su'udzon ya," tegasnya, demikian dilaporkan Rol (19/3).
Razman Ditangkap Karena Takut Skandal Jokowi-Ahok Terbongkar
Sementara itu, penangkapan Razman dinilai tak beradab dan pengacara Razman, Eggi Sudjana mengecam penangkapan kliennya tersebut.
Dikabarkan Razman Arif Nasution tengah berupaya membongkar kasus dana siluman APBD DKI dan skandal Trans Jakarta yang diduga melibatkan Jokowi dan Ahok, mendadak ditangkap oleh Kejaksaan.
Seperti dilansir laman visibaru (19/3), penangkapan itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, karena dilakukan secara tidak beradab, keji dan disinyalir bermotif politik.
"Bajunya ditarik-tarik begitu. Apalagi penangkapan itu tidak berdasar. Ini sangat tidak manusiawi," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana, Kamis (19/03).
Eggi Sudjana mengkritik pedas proses eksekusi jaksa terhadap Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang. Menurutnya, eksekusi terhadap kliennya itu melanggar asas kepatutan dan sangat tidak berdasar.
Menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi pada 2010, yang menyatakan si advokat bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi, tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.
Seperti diketahui, Razman Arief adalah mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan dan juga akan menjadi pengacara politisi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana yang tersandung kasus SKK Migas. [sal]
Ahok yang dilaporkan Razman Arif Nasution terkait kisruh RAPBD DKI Jakarta 2015, memuji langkah penegak hukum yang bekerja dengan sangat baik.
"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht ya harus ditangkap dong, dan taati kurungan tiga bulan tersebut," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/3).
Sambil bergurau, Ahok pun mengaku gembira dengan penahanan tersebut. Sebab ia tidak perlu lagi memikirkan laporan polisi yang dibuat oleh Razman. "Lumayan lah tiga bulan, nggak boleh pakai handphone, nggak (bisa) untuk mengontrol gugatan (ke) gua lagi," katanya sambil tersenyum.
Ketika disinggung apakah eksekusi ini bagian dari campur tangan Presiden Joko Widodo, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tak tahu menahu tentang itu. "Saya nggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Nggak usah su'udzon ya," tegasnya, demikian dilaporkan Rol (19/3).
Razman Ditangkap Karena Takut Skandal Jokowi-Ahok Terbongkar
Sementara itu, penangkapan Razman dinilai tak beradab dan pengacara Razman, Eggi Sudjana mengecam penangkapan kliennya tersebut.
Dikabarkan Razman Arif Nasution tengah berupaya membongkar kasus dana siluman APBD DKI dan skandal Trans Jakarta yang diduga melibatkan Jokowi dan Ahok, mendadak ditangkap oleh Kejaksaan.
Seperti dilansir laman visibaru (19/3), penangkapan itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, karena dilakukan secara tidak beradab, keji dan disinyalir bermotif politik.
"Bajunya ditarik-tarik begitu. Apalagi penangkapan itu tidak berdasar. Ini sangat tidak manusiawi," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana, Kamis (19/03).
Eggi Sudjana mengkritik pedas proses eksekusi jaksa terhadap Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang. Menurutnya, eksekusi terhadap kliennya itu melanggar asas kepatutan dan sangat tidak berdasar.
Menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi pada 2010, yang menyatakan si advokat bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi, tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.
Seperti diketahui, Razman Arief adalah mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan dan juga akan menjadi pengacara politisi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana yang tersandung kasus SKK Migas. [sal]