Skip to main content

Makin Anti Kritik, Ahok Larang Warga Sampaikan Pendapat di Ruang Publik



Betul ucapan Prof. Tjipta Lesmana bahwa Ahok orangnya anti kritik, "Saya kritik, dia malah sewot. 'apa urusannya Tjipta Lesmana komentar soal monorel', ucap Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu yang lalu yang kesal kepada Ahok.

Kini, melalui kebijakannya, dikabarkan Ahok akan melarang warga atau masyarakat sampaikan pendapat di ruang publik. Klaim cacat hukum yang dialamatkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) kepada Ahok, tampaknya benar adanya.

Dikutip dari SuaraJakarta (28/3), hal tersebut terbukti dari adanya rencana untuk melarang Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) untuk digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta, Rio Ayudhia Putra, melalui press release yang dikutip dari laman Merdeka Online (27/3).

Menurutnya, dengan pelarangan ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kecacatan hukum yang dilakukan adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

“Tidak hanya itu saja, rencana Ahok tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” kata dia.

Menurut dia, dalam UUD itu jelas menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan yang mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Jika rencana tersebut dilakukan oleh Ahok, kata Rio, jelas ini merupakan sebuah fase kemunduran yang dialami Indonesia.

Dirinya menambahkan hanya satu orang di negeri ini yang berani melakukan tindakan represif anti demokrasi seperti itu, yaitu Soeharto. Jadi, menurutnya Ahok harus segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik atas sikapnya yang anti terhadap demokrasi tersebut.

“Dimana seorang Gubernur sudah berani dan terang-terangan melarang aktifitas politik warga kotanya. Bahkan seorang Presiden pun tak akan berani melakukan hal semacam itu kecuali Soeharto, mengingat hal tersebut sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang,” kata dia.

Lebih lanjut, Rio meminta Ahok untuk menarik pernyataan atau gagasan melarang aktifitas politik warga Ibukota Jakarta dalam pelaksanaan acara CFD.

“Jangan sampai publik menilai bahwa Ahok yang kerjanya marah-marah terus ternyata juga seorang yang anti terhadap demokrasi,” kata dia. [sal]

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi