Skip to main content

Harga BBM Naik-Turun dan Bertambahnya Masyarakat Miskin



Naik dan turunnya atau fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) rentan terhadap bertambahnya masyarakat miskin, karena kenaikan harga BBM bisa melemahkan daya beli masyarakat.

"Ketika harga BBM naik harga-harga barang dan komoditi ikut naik, khususnya komoditi seperti beras dan bahan pokok lainnya. Pasti, karena orang miskin di Indonesia sangat elastis dengan perubahan harga," kata Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dahnil Anzar di Serang, Sabtu.

Ia mengatakan ketika terjadi penaikan harga maka daya beli masyarakat langsung jatuh, dan menempatkan mereka pada garis kemiskinan. Namun disaat harga BBM turun, tidak secara otomatis harga-harga barang kebutuhan pokok ikut turun.

Menurut dia, penaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah seperti saat ini harga jenis premium dari sebelumnya Rp6.800 menjadi Rp7.300 karena mengikuti harga pasar, sesuai keputusan yang disampaikan Presiden Jokowi ketika menurunkan harga BBM pada awal tahun lalu. Harga BBM diserahkan kepada pasar sehingga bisa naik dan turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.

"Nah, kondisi ini tentu mengganggu stabilitas pasar terutama pada tingkat kepastian, fluktuasi yang sering terjadi akan menyebabkan ketidakpastian harga dipasar. Apalagi selama ini pasar terbiasa dengan 'fix rate' harga BBM," katanya.

Sehingga, kata Dahnil, dengan naik turunnya harga BBM, potensi 'moral hazard' seperti penipuan dan manipulasi semakin besar. Sebab karena beberapa komoditi, produk dan jasa dengan dalih BBM naik, maka harga -harga khususnya jasa transportasi dan logistik akan naik.

"Tapi mereka para pelaku 'moral hazar' itu tidak menurunkan tarif ketika harga BBM turun," kata Dahnil.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Jumat, mengatakan per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.

"Masing-masing naik Rp500 per liter," katanya.

Menurut dia, kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. [tar/inilah]

Popular posts from this blog

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi