Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs Islam Indonesia mengagetkan banyak masyarakat, utamanya netizen yang aktif mengakses situs-situs tersebut.
BNPT beralasan bahwa situs-situs tersebut merupakan pendukung dan penyebar radikalisme, Padahal kenyataannya tidak demikian. Banyak situs tersebut merupakan situs moderat yang anti kekerasan.
Banyak komentar yang diungkapkan.
Seorang netizen bernama dokter Wahyu Triasmara misalnya, “Saya tak habis pikir dahulu era SBY situs p*rno yang di blokir, di era ini kok malah situs Islam yang diblokir dgn alasan menyebar radikalisme dan terorisme. Eramuslim, Hidayatullah, Dakwatuna termasuk web muslim favorit saya dalam belajar Islam dan selama ini saya lihat tak pernah ada berita mereka yg mengarah pada radikal apalagi terorisme.”
“Yang heran lagi situs semacam Islamtoleran dan Islamliberal yang ngakunya Islam tapi isu-isu beritanya menjelekkan Islam justru tidak diblokir. Sebentar lagi Fimadani, Islampos, dan situs Islam lain yang selalu mengkritik pemerintah sekarang sepertinya juga akan menyusul kena block atau maybe Facebook sayapun besok juga akan diblock karena terlalu kritis pada penguasa. Makin miris dan hanya bisa nyebut Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,” pungkasnya.
Atep Setya Efendi, netizen lain menulis, “Beberapa ISP sudah turuti SK Kemenkominfo. Jadi, turut berduka atas hilangnya kebebasan pers serta turut berbahagia atas bisa berlangsungnya program pemerintah dalam revolusi mental (sekuler)” demikian Fimadani mengabarkan.
BNPT Pihak yang Menyuruh Pemblokiran Situs Islam
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir 19 situs penggerak paham radikalisme.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Senin 30 Maret 2015, menjelaskan pemblokiran tersebut atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT).
"Kemarin BNPT minta, dan pagi ini kami sudah kirim permintaan pemblokiran ke ISP," ujar Cawidu kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon yang dilansir Sangpencerah.
Sebelumnya, melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015, BNPT meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Berikut daftar lengkap 19 situs yang diminta diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
Tagar Perlawanan #KembalikanMediaIslam Menggema di Media Sosial
Ekspresi perlawanan ummat Islam di Indonesia sangat kentara terlihat di laman media sosial.
Dikutip dari laman Eveline, Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan adanya trending topic #KembalikanMediaIslam. Hingga berita ini ditulis, hashtag tersebut berada pada posisi puncak trending topic Indonesia. Berdasarkan penelusuran redaksi eveline, hashtag perlawanan #KembalikanMediaIslam terjadi karena adanya pemblokiran terhadap situs-situs berita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemblokiran terhadap beberapa situs dilakukan karena adanya permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris). BNPT menengarai situs-situs tersebut menyebarkan gerakan radikalisme di Indonesia.
Sampai dengan berita ini diturunkan, perlawanan melalui hashtag #KembalikanMediaIslam terus memperoleh dukungan. Pukul 17:17 WIB (20/3/2015) jumlah tweet sudah mencapai 7.815 kicauan. Semua pembicaraan melalui hashtag #KembalikanMediaIslam menunjukkan tidak setuju adanya pemblokiran terhadap situs-situs Islam tersebut. [sal]