PDI Perjuangan menolak untuk terkait soal beda pandangan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yassona Laoly perihal pemberian remisi para terpidana korupsi. Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, perbedaan sikap antara sesama kader partai Banteng Moncong Putih itu adalah dinamika yang wajar sebagai partai penyelenggara negara.
Menurut dia, sikap presiden adalah sebagai pribadi. Sedangkan Yassona, kata dia, adalah pandangan institusi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Sebenarnya inikan (remisi koruptor) baru sebatas wacana. Belum ada keputusan apa pun. Presiden Jokowi berpendapat. Tapi Pak Yassona nanti yang punya keputusan," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/3).
Seperti diketahui, Menkumham Yassona dan Presiden Jokowi beda pendapat soal remisi korupsi. Yassona mewacanakan untuk mengembalikan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Rencana keputusan tersebut juga disertai dengan dihapusnya kewenangan KPK dalam pemberian keringanan para terpidana korupsi itu.
Mencuatnya rencana Yassona itu membuat geram masyarakat pegiat anti korupsi. Sementara, Presiden Jokowi menanggapi kegeraman tersebut dengan menyatakan bahwa tak pantas remisi diberikan kepada para terpidana korupsi.
Namun, Trimedya mengatakan, jika diminta bersikap, partainya akan mendukung kebijakan Yassona. Sebab, kata dia, pemberian remisi para terpidana korupsi adalah hak. Menurut dia, konsep pemasyarakatan di Indonesia adalah menyamakan hak semua narapidana. Karena itu, menjadi tak adil jika pemerintah menilai terpidana korupsi tak pantas mendapatkan keringan hukuman.
Ia mengaku, dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan, anggota Komisi III ini kerap menerima keluhan dari kepala lapas yang disampaikan oleh terpidana soal pemberian remisi. Sebab, terpidana, sekalipun pernah melakukan korupsi, tentu berhak untuk mendapat keringanan hukuman, sama seperti terpidana perkara lainnya.
Dukungan terhadap Yasonna, kata dia, tidak mengindikasikan partainya hendak berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. Hanya saja, PDIP melihat lebih kepada penerapan hukuman yang sesuai dengan peraturan pemasyarakatan itu sendiri.
Disinggung soal apakah sikap partai mendukung Yassona itu adalah perpanjangan tangan sebagai kader PDI Perjuangan, mengingat beberapa kader partainya yang dijebloskan ke penjara lantaran terlibat korupsi, Trimedya menegaskan, hal tersebut tak ada kaitannya. Apa pun keputusan Yassona, tentunya atas nama institusi kementerian, bukan lantaran sebagai kader partainya.
"Ya enggaklah. Itukan keputusan tentunya dari pertimbangan Pak Yassona sebagai menteri," katanya. Dia pun menegaskan, PDI Perjuangan di Parlemen pun tak punya kewenangan mencampuri soal rencana pemberian remisi tersebut. "Fraksi-fraksi yang lainnya juga pasti punya sikap yang sama," sambung dia. [Rol]
Menurut dia, sikap presiden adalah sebagai pribadi. Sedangkan Yassona, kata dia, adalah pandangan institusi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Sebenarnya inikan (remisi koruptor) baru sebatas wacana. Belum ada keputusan apa pun. Presiden Jokowi berpendapat. Tapi Pak Yassona nanti yang punya keputusan," kata dia saat dihubungi, Kamis (19/3).
Seperti diketahui, Menkumham Yassona dan Presiden Jokowi beda pendapat soal remisi korupsi. Yassona mewacanakan untuk mengembalikan pemberian remisi kepada para terpidana korupsi. Rencana keputusan tersebut juga disertai dengan dihapusnya kewenangan KPK dalam pemberian keringanan para terpidana korupsi itu.
Mencuatnya rencana Yassona itu membuat geram masyarakat pegiat anti korupsi. Sementara, Presiden Jokowi menanggapi kegeraman tersebut dengan menyatakan bahwa tak pantas remisi diberikan kepada para terpidana korupsi.
Namun, Trimedya mengatakan, jika diminta bersikap, partainya akan mendukung kebijakan Yassona. Sebab, kata dia, pemberian remisi para terpidana korupsi adalah hak. Menurut dia, konsep pemasyarakatan di Indonesia adalah menyamakan hak semua narapidana. Karena itu, menjadi tak adil jika pemerintah menilai terpidana korupsi tak pantas mendapatkan keringan hukuman.
Ia mengaku, dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan, anggota Komisi III ini kerap menerima keluhan dari kepala lapas yang disampaikan oleh terpidana soal pemberian remisi. Sebab, terpidana, sekalipun pernah melakukan korupsi, tentu berhak untuk mendapat keringanan hukuman, sama seperti terpidana perkara lainnya.
Dukungan terhadap Yasonna, kata dia, tidak mengindikasikan partainya hendak berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. Hanya saja, PDIP melihat lebih kepada penerapan hukuman yang sesuai dengan peraturan pemasyarakatan itu sendiri.
Disinggung soal apakah sikap partai mendukung Yassona itu adalah perpanjangan tangan sebagai kader PDI Perjuangan, mengingat beberapa kader partainya yang dijebloskan ke penjara lantaran terlibat korupsi, Trimedya menegaskan, hal tersebut tak ada kaitannya. Apa pun keputusan Yassona, tentunya atas nama institusi kementerian, bukan lantaran sebagai kader partainya.
"Ya enggaklah. Itukan keputusan tentunya dari pertimbangan Pak Yassona sebagai menteri," katanya. Dia pun menegaskan, PDI Perjuangan di Parlemen pun tak punya kewenangan mencampuri soal rencana pemberian remisi tersebut. "Fraksi-fraksi yang lainnya juga pasti punya sikap yang sama," sambung dia. [Rol]