Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan Trimedya Panjaitan mendukung rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly yang akan mengatur ulang pemberian remisi kepada koruptor dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menurut dia, narapidana korupsi juga mempunyai hak yang sama untuk bebas lebih cepat, seperti layaknya narapidana lainnya. "Saya melihat remisi (untuk koruptor) perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi bisa menjadi harapan bisa cepat keluar," kata Trimedya di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyadari respons dari masyarakat terkait remisi untuk koruptor ini masih beragam dan perlu diamati. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang terlalu cepat hingga mengabaikan keinginan rakyat.
"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrem menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran, dari kita masyarakat juga menjadi kritis," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Jokowi-JK saat Pilpres 2014 ini.
Trimedya menambahkan, revisi terhadap PP 99/2012 yang mengatur tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa itu, juga harus dilakukan secara selektif. Salah satunya, dengan membuat file pribadi terkait rekam jejak narapidana.
Hanya narapidana korupsi dengan rekam jejak yang baik yang berhak mendapatkan remisi "Dia harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka (Kemenkumham), tapi kita (DPR) bisa mengawasi," ujarnya.
sumber : Kompas