Masalah yang ada belum selesai, kini pemerintahan Jokowi seperti akan membuat masalah lagi sebagai 'hadiah' kepada rakyatnya. Apa itu? Rendahnya penerimaan negara terkait pemasukan APBN sungguh sangat mengkhawatirkan.
Dikutip dar Rmol (25/3), tanggal 25 Maret 2015 ini merupakan hari terakhir pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Untuk WP Badan, batas waktunya adalah 25 April.
Demikian informasi yang disampaikan ekonom senior Dradjad H Wibowo. Menurut Dradjad, berdasarkan data dan analisis dari Dradjad Wibowo & Partners (DWP), dalam batas akhir ini, situasi penerimaan negara, khususnya dari pajak, benar-benar sangat mengkhwatirkan. DWP sendiri merupakan lembaga kajian strategis dan intelijen ekonomi.
"Jika ditambah dengan bakal anjloknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari migas, maka penerimaan negara dan APBN boleh dikatakan sudah berada di lampu merah," kata Dradjad H Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 25/3).
DWP menilai pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya terlalu banyak ribut di bidang politik dan hukum, sehingga lalai terhadap ancaman di bidang ekonomi. Padahal stabilitas APBN menghadapi ancaman serius akibat depresiasi rupiah dan anjloknya harga minyak.
"Jika tidak segera ditangani, Indonesia bisa menghadapi krisis APBN pada tahun ini," ungkap Dradjad.
Data yang diperoleh DWP dari sumber-sumber pemerintah menunjukkan, penerimaan pajak per 24 Maret 2015 baru mencapai Rp 172.06 triliun, atau 13,29 persen dari target Rp 1.294 triliun. Dalam hal PPh non-migas, dari target Rp 671,2 triliun, realisasinya baru Rp 107 triliun atau sekitar 16 persem. Sementara untuk PPN baru terealisasi Rp 63,3 triliun atau sekitar 11 persen dari target Rp 576,5 triliun. Sisanya adalah dari pajak-pajak yang lain.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Dradjad, realisasi penerimaan pajak tahun 2015 ini bahkan lebih rendah dari realisasi tahun 2014 untuk periode yang sama. Selama Januari-Februari misalnya, realisasi 2015 hanya sekitar 60 persen tahun 2014. Selama bulan Maret 2015, hingga tanggal 24 Maret baru terealisasi Rp 39 triliun.
"Dengan tren tersebut, shortfall penerimaan pajak 2015 bisa sangat besar sekali, yang berpotensi terbesar dalam sejarah, yaitu antara Rp 270-360 triliun," demikian Dradjad. [sal]