Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui surat bernomor: 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015, telah memberikan sanksi kepada Kompas TV dengan menghentikan sementara Segmen Wawancara secara langsung pada program jurnalistik “Kompas Petang” selama tiga hari berturut-turut.
Hukuman ini merupakan buntut wawancara Kompas TV dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disiarkan Kompas TV pada 17 Maret 2015, pukul 18.18 WIB.
“Kompas TV dianggap telah lalai dan tidak tanggap menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik,” tulis KPI dalam siaran persnya Senin (23/3).
Menurut KPI, Ahok telah mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar/kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24,” lanjut siaran pers KPI.
Mengenai upaya pewawancara (Aiman Witjaksono) yang telah mengingatkan kepada narasumber bahwa siaran tersebut live dan agar kata-katanya diperhalus, KPI menganggap bahwa upaya tersebut tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas demikian kembali diulang dan tersiar.
“Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara pada suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik,” jelas KPI.
KPI juga memberi sanksi kepada Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik “Kompas Petang” selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.
“Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan,” tulis siaran pers KPI. [Rol]
Hukuman ini merupakan buntut wawancara Kompas TV dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disiarkan Kompas TV pada 17 Maret 2015, pukul 18.18 WIB.
“Kompas TV dianggap telah lalai dan tidak tanggap menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik,” tulis KPI dalam siaran persnya Senin (23/3).
Menurut KPI, Ahok telah mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar/kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24,” lanjut siaran pers KPI.
Mengenai upaya pewawancara (Aiman Witjaksono) yang telah mengingatkan kepada narasumber bahwa siaran tersebut live dan agar kata-katanya diperhalus, KPI menganggap bahwa upaya tersebut tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas demikian kembali diulang dan tersiar.
“Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara pada suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik,” jelas KPI.
KPI juga memberi sanksi kepada Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik “Kompas Petang” selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.
“Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan,” tulis siaran pers KPI. [Rol]