Skip to main content

Jokowi Bela Novel Baswedan Gak Pake Mikir, Ini "Sentilan" Yusril



Terkait penangkapan yang dilakukan Pihak Kepolisian kepada Penyidik KPK Novel Baswedan, Presiden Jokowi langsung memerintahkan kepolisian melepaskan Novel.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, agar tidak ditahan. Saya juga minta agar proses hukum yang transparan dan adil," ujar Jokowi, kepada wartawan, usai melakukan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5).

Namun, yang membuat aneh adalah, Jokowi memerintahkannya cuma melalui lisan saja, tanpa tertulis. Padahal idealnya, perintah atau Instruksi Presiden bisa punya kekuatan hukum jika tertulis.

Hal tersebut lah yang dilakukan mantan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) ketika mengatasi konflik KPP vs Polri dalam kasus yang sama, yakni di tangkapnya Novel Baswedan oleh Polisi. Kala itu, SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

“Harusnya seperti SBY. Panggil Kapolri lalu minta penjelasan, sehabis itu keluarkan instruksi. Presiden punya wewenang seperti tiu,” ujarnya Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Okezone, Sabtu (2/5/2014).

Sayang, Jokowi tidak mau mencontoh kebaikan dari SBY tersebut. Makanya tak salah jika publik menilai Presiden dalam membela Novel Baswedan tidak menggunakan otak. Jika Jokowi menggunakan akal sehat dan pikiran yang jernih, mana mungkin cuma menggunakan lisan saja.
 
Selain itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra -juga- merasa kaget dengan aksi Jokowi yang intervensi hukum terkait kasus Novel Baswedan. Untuk kesekian kalinya, Yusril "menyentil" Jokowi melalui laman Twitter. Berikut isi "sentilannya" dan selamat membaca.

***

"Kewenangan Aparatur Menegakkan Hukum Bersumber dari UU, Bukan dari Presiden" by @Yusrilihza_Mhd

1. Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari program Presiden

2. Namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang2 tertentu

3. Penangangan perkara yg sdh menyangku kasus2 yg melibatkan orang2 tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum

4. Kewenangan aparatur (polisi dan jaksa) dlm menegakkan hukum bersumber pada undang2, bukan bersumber dari Presiden

5. Walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden

6. Karena itu kalau Presiden melakukan tindak pidana, polisi dan jaksa berwenang untuk menyidik Presiden

7. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yg melaksanakan tugas dan kewenangannya

8. Kalau presiden bisa perintah aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, presiden juga bisa perintahkan sebaliknya

9. Karena itu Presiden tidak bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus2 yg kongkrit

10. Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan atau penuntutan kasus2 yg kongkret

11. Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dg DPR

12. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang msh berlaku sbg UU Kejaksaan dan UU Polri

13. Demikian twt saya. Salam

***

Popular posts from this blog

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4...

Tak Bela Ahok, Desy Ratnasari: Lebih Baik Sertifikat Diberi Kepada Pelacur Yang Tobat

Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menyatakan tidak menyetujui wacana pemberian sertifikasi kepada pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desy justru menyarankan gagasan tersebut seharusnya diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut. "Sertifikasi lebih baik diberikan kepada PSK yang mau meninggalkan profesinya tersebut dan mau beralih profesi," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut melalui pesan singkat (SMS) kepada Republika, Selasa (28/4). Menurut dia, pemberian sertifikasi tersebut lebih baik diberikan kepada mantan kupu-kupu malam yang mau melakukan pekerjaan lainnya. Tentunya pekerjaan yang halal dan baik, tidak seperti sebelumnya menjajakan diri. Artis kenamaan Indonesia itu menilai, pemberian sertifikasi kepada mereka yang bertobat lebih bagus dibanding kepada PSK yang masih menjalani pekerjaan tersebut. Hal itu juga mungkin bisa menjadi apresiasi bagi mereka yang bertobat. Pasalnya,...

Ironi...Lapindo Di Urus Pemenrintah, ARB Malah Buang-buang Duit

Ironi sekali, ketika masyarakat Sidoarjo menanti penggantian atas tanah mereka yang tertutup lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie alias Ical sebagai pemilik malah asyik buang duit untuk rebut kekuasaan di Golkar. "1 bulan lagi 29 Mei genap 8 tahun sudah Lumpur Lapindo mengubur beberapa kecamatan di sidoarjo Jatim. Aburizal Bakrie sang empunya malah kini sedang berasyik masyuk mengutak ngatik pemerintah dan Golkar agar dapat melanggengkan kekuasaannya sebagai ketua umum dengan berbagai cara dilakukan, puluhan bahkan ratusan milyar biaya mengalir untuk melanggengkan kekuasaannya," kata Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi RI (LP3KRI), Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (27/4). Samsul menuturkan, sudah bertahun-tahun penantian masyarakat memperoleh ganti rugi yang tak kunjung selesai. Diera SBY, pemerintah berbaik hati turut mengucurkan miliaran rupiah untuk menanggulangi dampak kerugian dan sosial yang diakibatkan kecerobohan perusahaan tambang dib...