Skip to main content

Kalau TNI Serius dan Mau Jadi Penyidik KPK, Ini Dia Syaratnya


Wacana untuk merekrut penyidik KPK dari anggota Tentara Nasional Indonesia terus bergulir. Menurut mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, siapapun berhak menjadi bagian dari lembaga antikorupsi tersebut, tak terkecuali anggota TNI.

“Yang penting, calon pegawai memiliki dua hal utama, integritas dan profesional,” kata Hehamahua kepada ROL, Jumat (8/5) malam.

Dia mengatakan, setelah lulus seleksi, pegawai KPK harus tunduk pada standart operation procedure (SOP), kode etik, dan budaya kerja KPK. Dalam konteks ini, kata dia, seorang pegawai yang berasal instansi tertentu hanya melaksanakan perintah dari atasannya di KPK, bukan atasan di instansi asalnya.

Hehamahua menjelaskan, dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK, pegawai KPK terdiri dari pegawai negeri yang dipekerjakan, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap. Penyidik KPK adalah yang terkategori sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan.

Menurut KUHAP, lanjut dia, penyidik adalah pejabat Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti penyidik pajak dan penyidik bea cukai atau penyidik di instansi tertentu yang melaksanakan tugas tertentu. Namun, UU tidak membenarkan ada PPNS di KPK.

Sementara dalam UU KPK, kata Hehamahua, disebutkan penyidik adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK. Kemudian diperjelas dalam fatwa Mahkamah Agung (MA) tahun 2012, KPK berhak merekrut penyidik sendiri.

“Maka KPK dapat merekrut siapa saja untuk menjadi pegawainya, apakah sebagai pejabat struktural, penyelidik, penyidik, JPU atau pegawai di bidang pencegahan atau sekretariat jenderal,” ujar Hehamahua. [sal/Rol]

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,