Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, yang kini sudah enam bulan menjabat sebagai menteri di kabinet kerja, masih menerima gaji sebagai anggota DPR. Sebab, partainya, PDI Perjuangan, belum melakukan pergantian antar-waktu.
Saat ini, Puan menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Tjahjo merupakan Menteri Dalam Negeri.
Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, jika seorang anggota DPR belum digantikan, maka dia akan tetap menerima hampir seluruh hak keuangan, meski tak pernah melaksanakan tugasnya sebagai anggota.
"Masih terima semuanya, kecuali tunjangan yang melekat pada kegiatan-kegiatan," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).
Namun, Win belum bisa memastikan apakah Puan dan Tjahjo memang belum digantikan oleh partainya. "Nanti saya cek," ucap dia.
Saat dicek ke bagian kepegawaian, tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Di dalam database juga tidak ada surat pengunduran diri ataupun pergantian antar-waktu (PAW). Yang ada hanya surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap PDI-P segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Taufik, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima surat PAW. Sebab, PAW anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan.
Namun, menurut Taufik, semua fraksi seharusnya memahami hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR. Aturan itu mengatur bahwa pergantian anggota harus dilakukan sesegera mungkin.
Sejumlah kalangan meminta agar Jokowi bisa menegakkan aturan di pemerintahannya dengan benar.
[wartakota.tribunnews.com]