Skip to main content

Ini Alasan Kenapa TNI Tak Bisa Jadi Penyidik KPK


Peneliti divisi kajian hukum tatanegara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) M Imam Nasef, menegaskan wacana merekrut penyidik KPK dari kalangan TNI tidak tepat.

"Setidaknya karena empat alasan," ungkap Nasef saat berbincang dengan Okezone, Jumat (8/5/2015).

Alasan pertama, kata Nasef, wacana merekrut penyidik KPK dari TNI tidak sesuai dengan tupoksi tentara yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 sangat jelas diatur bahwa TNI itu merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Oleh karenanya, tentu tugas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum tidak termasuk ke dalam tupoksi TNI. Untuk tugas penegakan hukum, konstitusi menyerahkannya kepada Kepolisian sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," terangnya.

Kedua, penyidik dari TNI tidak dimungkinkan oleh UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia melanjutkan, merujuk kepada ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik KPK hanya dimungkinkan diambil berdasarkan KUHAP yaitu penyidik dari Kepolisian.

Kemudian, alasan ketiga ialah tidak ada jaminan jika penyidik KPK dari TNI akan menutup celah conflict of interest. Salah satu alasan digulirkannya wacana ini kan karena apabila penyidik KPK direkrut dari kepolisian, maka akan menimbulkan conflict of interest.

"Hal yang sama juga tetap potensial terjadi apabila penyidik KPK direkrut dari kalangan TNI, sebab TNI bisa juga menjadi pihak yang menjadi target operasi KPK," paparnya.

Terakhir, lanjut Nasef, dari sisi kompetensi antara KPK dan TNI tidak linier. Di lingkungan TNI khususnya peradilan militer memang terdapat penyidik yang biasanya dilakukan oleh oditur militer. Berdasarkan Pasal 64 dan 65 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, para oditur militer selain diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

"Akan tetapi, ada perbedaan karakteristik antara penyidik militer dan penyidik sipil terutama dari kasus-kasus yang ditangani. Kalau para oditur militer itu dipaksakan menjadi penyidik KPK, dikhawatirkan kompetensi dan pengalamannya tidak linier, sehingga justru dapat mengganggu proses penyidikan," tukasnya. [sal/okezone]

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,