Peneliti divisi kajian hukum tatanegara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) M Imam Nasef, menegaskan wacana merekrut penyidik KPK dari kalangan TNI tidak tepat.
"Setidaknya karena empat alasan," ungkap Nasef saat berbincang dengan Okezone, Jumat (8/5/2015).
Alasan pertama, kata Nasef, wacana merekrut penyidik KPK dari TNI tidak sesuai dengan tupoksi tentara yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 sangat jelas diatur bahwa TNI itu merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Oleh karenanya, tentu tugas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum tidak termasuk ke dalam tupoksi TNI. Untuk tugas penegakan hukum, konstitusi menyerahkannya kepada Kepolisian sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," terangnya.
Kedua, penyidik dari TNI tidak dimungkinkan oleh UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia melanjutkan, merujuk kepada ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik KPK hanya dimungkinkan diambil berdasarkan KUHAP yaitu penyidik dari Kepolisian.
Kemudian, alasan ketiga ialah tidak ada jaminan jika penyidik KPK dari TNI akan menutup celah conflict of interest. Salah satu alasan digulirkannya wacana ini kan karena apabila penyidik KPK direkrut dari kepolisian, maka akan menimbulkan conflict of interest.
"Hal yang sama juga tetap potensial terjadi apabila penyidik KPK direkrut dari kalangan TNI, sebab TNI bisa juga menjadi pihak yang menjadi target operasi KPK," paparnya.
Terakhir, lanjut Nasef, dari sisi kompetensi antara KPK dan TNI tidak linier. Di lingkungan TNI khususnya peradilan militer memang terdapat penyidik yang biasanya dilakukan oleh oditur militer. Berdasarkan Pasal 64 dan 65 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, para oditur militer selain diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
"Akan tetapi, ada perbedaan karakteristik antara penyidik militer dan penyidik sipil terutama dari kasus-kasus yang ditangani. Kalau para oditur militer itu dipaksakan menjadi penyidik KPK, dikhawatirkan kompetensi dan pengalamannya tidak linier, sehingga justru dapat mengganggu proses penyidikan," tukasnya. [sal/okezone]