Skip to main content

Jakarta Punya Perda tuk Jerat PSK & Pria Hidung Belang, Kenapa Tak di Gunakan?


Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum ternyata bisa digunakan untuk menjerat pekerja seks komersial (PSK) dan para hidung belang. Sayangnya, Pemprov DKI selalu menggunakan perda ini hanya untuk menertibkan PKL, pengemis, atau gelandangan.

Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pengguna PSK namun masih dalam tahap level lokal sepert Perda.

"Momentum kasus AA sebenarnya dapat digunakan untuk menegakkan Perda tersebut," ujar Devie saat dihubungi, Kamis (14/5/2015).

Devie sangat berharap, kasus prostitusi artis ini dapat menjadi alarm bagi para pengguna PSK di Jakarta dan kota-kota lain.

"Jika apa yang sudah didesain dan diterapkan di DKI berjalan efektif, tentu saja ini berpeluang untuk diadopsi di level nasional," terangnya.

Diketahui, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 42 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Ancaman dari pelanggaran perda ini seperti tertuang dalam Pasal 61 ayat 2 adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Sebelumnya, Polisi mengaku tidak bisa menetapkan artis seksi AA karena terbentur undang-undang. Polisi hanya menjerat Robby Abbas alias Obie (32) yang menjadi mucikari artis. Obie dijerat dengan Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15 ribu. Sedangkan dalam ketentuan di Pasal 506, PSK hanya dihukum penjara satu tahun.

[sal/okezone/sindonews]

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,