Skip to main content

Jakarta Punya Perda tuk Jerat PSK & Pria Hidung Belang, Kenapa Tak di Gunakan?


Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum ternyata bisa digunakan untuk menjerat pekerja seks komersial (PSK) dan para hidung belang. Sayangnya, Pemprov DKI selalu menggunakan perda ini hanya untuk menertibkan PKL, pengemis, atau gelandangan.

Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan, sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pengguna PSK namun masih dalam tahap level lokal sepert Perda.

"Momentum kasus AA sebenarnya dapat digunakan untuk menegakkan Perda tersebut," ujar Devie saat dihubungi, Kamis (14/5/2015).

Devie sangat berharap, kasus prostitusi artis ini dapat menjadi alarm bagi para pengguna PSK di Jakarta dan kota-kota lain.

"Jika apa yang sudah didesain dan diterapkan di DKI berjalan efektif, tentu saja ini berpeluang untuk diadopsi di level nasional," terangnya.

Diketahui, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 42 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Ancaman dari pelanggaran perda ini seperti tertuang dalam Pasal 61 ayat 2 adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Sebelumnya, Polisi mengaku tidak bisa menetapkan artis seksi AA karena terbentur undang-undang. Polisi hanya menjerat Robby Abbas alias Obie (32) yang menjadi mucikari artis. Obie dijerat dengan Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15 ribu. Sedangkan dalam ketentuan di Pasal 506, PSK hanya dihukum penjara satu tahun.

[sal/okezone/sindonews]

Popular posts from this blog

Heboh, Foto Oknum Polisi Diduga Sedang Bagi Uang Hasil "Petak Umpet"

Foto dua orang oknum anggota polisi sibuk menghitung uang membuat heboh situs media sosial Facebook. Foto yang diposting pemilik akun Facebook Adm Motivasi itu ditautkan ke akun fanpage JOKOWI PRESIDEN KU dengan judul "Ayo Lagi Ngapain?" ini ternyata mendapat respon dari netizen lainnya. Foto hasil jepretan sembunyi-sembunyi (hidden camera) memperlihatkan dua orang polisi seperti memegang berlembar-lembar kertas warna merah seperti bentuk uang Rp 100 ribu. Tentunya berbagai komentar positif dan komentar negatif. Hingga kini foto tersebut mendapat 606 komentar serta like 1.288 orang. Berikut komentar di akun facebook: Harry Setiawan Rph: Kalau yg begini mah bkn fitnah. Hampir rata2 pengguna jalan raya mengalami,kalau yg namanya ketemu yg begini (POLISI). M Ridone: Ada ada saja tapi lucu..kan gk tau itu dwit apa berpikir positip sajalah. etiawan Jayadireja: Yang pasti takut ketahuan istrinya, di umpetin dikit? Ronymeong Rony: itung itung balikin modal dulu bro...

Usai Keluarkan Perpres Soal Kenaikan DP Mobil Pejabat, Nah Lho..Jokowi Bingung!

"Plin Plan pakdhe nih," tulis akun @ebritino  di Twitter terkait sikap Jokowi yang sepertinya kebingungan usai keluarkan Perpres No 39/2015. Ada pun Perpres tersebut mengatur soal kenaikan uang muka (DP) kendaraan mobil pejabat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Sikap 'plin plan' Jokowi ini apa karena ada banyak protes dari publik atau ada faktor lain memang belum ada klarifikasi dari pihak Istana. Yang ada hanyalah Jokowi sebut akan mengecek ulang Perpres No 39/2015 tersebut. Dikutip laman Detik (5/4) , bahwa Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini. "Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4

Awasi! Putri Indonesia 2015 "Ber-Palu Arit", PKI Sebarkan Racun Komunis di Kalangan Muda

Foto konyol Putri Indonesia 2015 Anindya Kusuma Putri yang berpose memakai kaos bergambar simbol komunis ‘Palu Arit’, mengindikasikan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang menyebarkan ideologinya kepada kalangan anak muda. Pendapat itu disampaikan Pimpinan Taruna Muslim, Alfian Tanjung, kepada intelijen (23/02). “Saat ini komunis Indonesia sedang menyebarkan ideologi di kalangan anak muda. Putri Indonesia 2015 bisa menjadi simbol untuk menarik kalangan muda,” tegas Alfian Tanjung. Kata Alfian, PKI sudah menyusupkan beberapa kadernya di partai politik. “Lihat saja kader mereka yang ada di partai politik dan DPR. Di PDIP ada Ribka Tjiptaning yang bangga menjadi anak PKI. Padahal PKI itu organisasi yang dilarang di Indonesia,” papar Alfian. Alfian mengingatkan, dalam kondisi bangsa Indonesia yang tidak jelas seperti ini, komunis sangat mudah masuk di kalangan generasi muda maupun rakyat. “Komunis itu pandai mempengaruhi orang. Jargon-jargon menguasai tanah milik negara,