Skip to main content

Makin Tak Profesional, KPK Diminta Introspeksi Diri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semestinya hati-hati dalam menjadikan orang sebagai tersangka ternyata tidak mengindahkan kaidah hukum yang berlaku.  Hal ini terbukti dengan kalahnya KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka koruptor terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan tersangka dilakukan KPK tanpa dua alat bukti terungkap dalam sidang itu.

Melansir Koransindo yang dikutip Okezone (13/5), Menyikapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita, menilai KPK tidak profesional. “Ini contoh KPK tidak profesional. Kenapa bisa sampai tidak ada bukti?” ujarnya, Rabu (13/5/2015).

Ia menambahkan, kekalahan KPK di sidang praperadilan juga menunjukkan kualitas KPK menurun. Oleh karena itu, KPK diminta untuk introspeksi diri.

“Dulu salah menangkap orang, sekarang kurang bukti. Padahal, kewenangan alat bukti itu kan artinya KUHP tidak dipakai,” tutur Romli.

Ia juga menilai penetapan Ilham sebagai tersangka telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab dengan penetapan itu, Ilham telah kehilangan hak-haknya.

“Satu tahun lebih kurang bukti. Itu merampas kemerdekaan orang. Dengan dicekal, diblokir (rekeningnya), sehingga tidak bisa ikut berpolitik. Itu kan membuat orang tidak merdeka,” ucap Romli.

Dengan demikian, ia menilai orang yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan KPK yang menetapkan Ilham sebagai tersangka. Pimpinan tersebut bisa dijerat hukum pidana.

Sebelumnya, KPK menduga Ilham terlibat korupsi proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar. Itu merupakan proyek pada tahun anggaran 2006–2012. [sal]

Popular posts from this blog

Alamak! Bentuk Tim Independen, Jokowi Bikin Konflik KPK vs Polri Makin Rumit

Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat tim independen untuk memediasi konflik KPK dan Polri bukan memberikan solusi, tetapi menambah polemik dan masalah menjadi rumit. "Pembentukan tim independen bukanlah solusi tapi akan membuat polemik ini makin kusut dan berliku," tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, kepada wartawan, Selasa (27/1). Menurutnya, terdapat beberapa alasan tim independen tak dibutuhkan. Pertama, belum ada dasar hukum yang jelas pembentukan tim tersebut apakah keppres atau dasar hukum teknis lainnya. "Karena bila tidak dibekali dasar hukum yang jelas, tim tidak akan efektif bekerja menggali fakta dan memanggil para pihak," katanya. Kedua, Presiden seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa selama ini pengelolaan negara menjadi tidak efektif karena terlalu banyak tim yang nomenklaturnya tidak jelas dan justru tumpang tindih dengan lembaga atau institusi yang

Contact

Kritik, saran atau pemasangan iklan bisa dikirim ke email maidany@gmail.com. Tulis di subjek : Kritik, Saran atau Iklan. Terima Kasih Redaksi

Gagal Jadi Menteri Jokowi, Rieke Diah Pitaloka Kini Resmi Cerai dengan Suami

Dulu sempat tersiar kabar, Rieke Diah Pitaloka (Oneng) akan di jadikan menteri dalam kabinet kerja Jokowi. Isu yang berkembang - saat itu - adalah Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Indonesia. Tapi dalam pengmuman kabinet kerja Jokowi, nama "Oneng" tak ada disebutkan. Yang terjadi, Politisi PDIP tersebut bukan saja gagal jadi menterinya Jokowi. Resmi bercerai dengan suami membuat Rieke juga gagal membangun mahligai rumah tangganya. Dilansir laman Detik (24/3), kabar mengejutkan datang dari artis sekaligus politikus Rieke Diah Pitaloka. Ia ternyata telah bercerai dengan sang suami, Donny Gahral Adian. Isu keretakan rumah tangga Rieke dan Donny memang sudah lama terdengar, bisa dibilang sejak pertengahan tahun lalu. Kabar tersebut ternyata bukan gosip belaka. Saat ini, keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi. "Iya, benar (telah cerai)," ucap Suryadi kepada detikHOT lewat pesan singkat,