Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengecam rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan PKL di kawasan Monas, Juni mendatang. Kebijakan itu dinilai melanggar hak azasi manusia dan hak konstitusional PKL sebagai warga negara Indonesia.
“Rencana tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Karena itu kami mengecam rencana tersebut dan akan segera melakukan advokasi hingga ke meja hijau,” ujar Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun, Senin (11/5).
Menurut Ali, selama ini sekitar 1.300 PKL mencari penghidupan di kawasan Monas. Karena itu, tidak mungkin Pemprov hanya memberi kesempatan pada 329 PKL menempati kios-kios di sebelah selatan Taman Monas.
“Kami mengingatkan Pemprov DKI tidak memancing di air keruh, tak bermain api di atas penderitaan rakyat yang semakin sulit penuhi kebutuhan hidup di tengah lesunya ekonomi nasional saat ini,” ujar Ali.
Menurut Ali, mencari penghidupan yang layak terkait langsung dengan perut rakyat. Maka siapapun, tak terkecuali Pemprov DKI, tidak boleh sembrono atau bertindak sembarangan.
“Kami mendesak Pemprov segera batalkan rencana tersebut dan mari duduk bersama menata dan memberdayakan 1300 PKL di kawasan Monas Jakarta. Kami juga menolak tegas kehadiran aparat keamanaan dari PT Sosro di kawasan Monas,” tegas Ali. (gir/jpnn)