Bekas Menteri ESDM Jero Wacik langsung ditahan oleh penyidik KPK. Politikus Partai Demokrat itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
Namun dia menolak menandatangani berita acara penahanan. Sebab ia menilai tindakan penahanan yang dilakukan KPK tergolong tak adil. Dimana sebelum menjalani pemeriksaan dia sudah memohan penangguhan untuk tidak ditahan pada hari ini.
Dengan begitu, Jero meminta bantuan pada Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk membantu kasus yang membelitnya. Pasalnya, ia mengaku tak mengetahui apa yang harus dilakukan setelah ditahan oleh penyidik KPK.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak wapres, Pak JK, lima tahun saya dibawah bapak," kata Jero sebelum ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange menyampaikan permintaan ini dengan muka sedikit memelas. Bahkan ia juga meminta pertolongan ke Ketua Umum Partainya untuk terun gunung membantu dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Pak SBY juga, pak presiden ke-6. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan," ujar Jero dengan nada sedikit gemetar.
Menurut Jero, seharusnya KPK tak menahan dirinya yang sudah kooperatiif. "Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani Berita acraa penahanan," ujar Jero.
Diketahui, Jero Wacik langsung digelandang ke rumah tahanan Cipinang. Politisi Demokrat itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan KESDM.
"Ditahan di tumah tahanan Cipinang. Ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Diketahui, Jero telah dipanggil penyidik KPK beberapa kali. Namun, Jero tak pernah hadir. Dia selalu beralasan bahwa sedang dalam proses gugatan praperadilan. Kali ini penyidik langsung mengupayakan penahanan pada saat pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka usai gugatan praperadilan ditolak.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar. [fad/inilah]