PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015 mengalami kenaikan dibandingkan April 2015.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, kenaikan tarif listrik nonsubsidi tersebut terutama dikarenakan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.
"Kurs pada Maret 2015 melemah menjadi Rp13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari 2015 sebesar Rp12.750 per dolar," ujarnya, Senin (4/5).
Sementara, indikator inflasi mengalami kenaikan dari -0,36 persen pada Februari 2015 menjadi 0,17 persen pada Maret 2015. Meski, lanjutnya, patokan lain yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari 54,32 dolar pada Februari 2015 menjadi 53,66 dolar per barel pada Maret 2015.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Mei 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Maret 2015.
Benny menambahkan, pada Mei 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.514,81 per kWh. Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp48,92 per kWh atau 3,3 persen dibandingkan periode April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.193,22 atau naik dibandingkan April Rp1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp991,6 menjadi Rp1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73 per kWh. Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. [Rol]