Kejaksaan Agung harus melepas tuntutan hukum terhadap mantan Bupati
Indramayu, Irianto MS Syaifuddin. Sebab keputusan Mahkamah Agung (MA)
yang mengeluarkan putusan bebas kepada dua terdakwa harus menjadi
pertimbangan jaksa untuk melepas tuduhan terhadap Yance.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin. Aziz pun menilai penahanan Yance cacat dan tidak berdasar.
"Jaksa Agung harus membebaskan Yance," kata Aziz beberapa saat lalu (Sabtu, 13/12).
Aziz menjelaskan MA telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M. Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004. Keputusan itu berdasarkan putusan kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012.
"Bagaimana mungkin kepala dinas bebas, Yance dihukum," katanya.
Ia melanjutkan, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya.
"Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," ujar Aziz
Aziz enggan berspekulasi soal adanya muatan politis di balik penahanan Yance lantaran Jaksa Agung saat ini merupakan kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung dibalik penahanan Yance.
"Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," tegasnya.
Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.
Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. [Rmol]
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsudin. Aziz pun menilai penahanan Yance cacat dan tidak berdasar.
"Jaksa Agung harus membebaskan Yance," kata Aziz beberapa saat lalu (Sabtu, 13/12).
Aziz menjelaskan MA telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M. Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004. Keputusan itu berdasarkan putusan kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012.
"Bagaimana mungkin kepala dinas bebas, Yance dihukum," katanya.
Ia melanjutkan, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya.
"Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," ujar Aziz
Aziz enggan berspekulasi soal adanya muatan politis di balik penahanan Yance lantaran Jaksa Agung saat ini merupakan kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung dibalik penahanan Yance.
"Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," tegasnya.
Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.
Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. [Rmol]